Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian, S.I.K., M.H. Foto: Istimewa
Banda Aceh – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menahan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan syariah pada PT BPRS Gayo (Perseroda).
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, melalui Kasubdit Fismondev, AKBP Doktor Supriadi, Senin, 16 Juni 2025, mengatakan keempat tersangka itu berinisial AP sebagai Account Officer/Marketing PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Aceh Tengah; dan DP, Staf Notaris dan PPAT “CNM”.
“Keduanya ditahan selama 20 hari mulai Jumat, 13 Juni 2025,” kata Supriadi dalam keterangannya diterima Line1.News.
Supriadi menyebut dua tersangka lainnya AY (42), Direktur Utama (Dirut) PT BPRS Gayo Aceh Tengah; dan Sy (42), Kasi Umum & Personalia PT BPRS, yang sebelumnya selaku Internal Audit PT BPRS Gayo Aceh Tengah.
“Ditahan mulai hari ini, Senin, 16 Juni 2025,” ucap Supriadi.
Sebelumnya, tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh telah menggeledah Kantor PT BPRS Gayo Aceh Tengah pada Kamis, 8 Mei 2025. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan pembiayaan fiktif (pidana perbankan syariah) yang terjadi sejak Desember 2018 sampai April 2024. “Dengan dinilai pembiayaan mencapai 48 miliar rupiah, yang dilakukan oleh karyawan bank tersebut,” kata Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi, Kamis (8/5/2025).
4 Tersangka BPRS Gayo. Foto: Ditreskrimsus Polda Aceh
Tim penyidik menyita beberapa dokumen terkait dengan kasus dugaan pembiayaan fiktif tesebut. “Yang disita 963 eksamplar dokumen pembiayaan nasabah dan 1 buah sertifikat hak milik atas nama Andika Putra berupa tanah dan bangunan diatasnya,” ujar Supriadi.
Sehari setelah menggeledah Kantor PT BPRS Gayo itu, tim penyidik menyita aset rumah milik Andika Putra, karyawan (bidang marketing) bank pelat merah tersebut. Rumah Andika yang disita tersebut berada di Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah.
AKBP Supriadi pada Jumat, 9 Mei 2025, menyebut rumah yang disita itu diduga didapat dari hasil tindak pidana perbankan pada PT BPRS Gayo.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy