Banda Aceh – Personel Unit Reskrim Polsek Kuta Alam menangkap seorang terduga pencuri pendingin ruangan atau air conditioner (AC) di salah satu ruang di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh.
Pelaku berinisial FK, 48 tahun, warga Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, kini masih diperiksa lebih lanjut di Mapolsek Kuta Alam atas perbuatannya.
Kapolsek Kuta Alam AKP Suriya mengatakan, pencurian AC ini terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, sekira pukul 05.00 waktu Aceh.
Aksi FK bersama seorang rekannya yang kabur, TP, 34 tahun, juga warga Aceh Besar, awalnya kepergok petugas satpam rumah sakit yang sedang berpatroli.
Saat itu, FK dan TP berupaya kabur bersama empat unit AC indoor yang telah mereka gondol.
“Namun pelaku FK terjatuh dari motornya bersama dua unit AC, sementara TP melarikan diri dengan membawa dua AC lainnya,” ujar Suriya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 31 Mei 2025.
Setelah tertangkap, FK sempat mendapatkan penanganan medis akibat terjatuh dari sepeda motor. Setelah itu ia diserahkan ke polisi untuk diproses hukum lanjut.
“Saat ini anggota masih melakukan pemeriksaan lanjut, termasuk meminta keterangan pelapor yang merupakan pihak rumah sakit,” ungkap Suriya.
Kini, polisi masih memburu TP yang kabur dengan dua unit AC curian. Suriya mengimbau TP segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy