Terbukti Bunuh Hasfiani, Kelasi Dua Dede Irawan Dituntut Penjara Seumur Hidup-Dipecat dari TNI AL

Sidang pembunuhan Hasfiani Line1News Yasir HL
Terdakwa Kelasi Dua Dede Irawan dengan tangan terborgol digiring ke mobil tahanan usai sidang perdana perkara pembunuhan terhadap Hasfiani. Sidang perdana perkara terdakwa Dede Irawan itu digelar Majelis Hakim Pengadilan Militer Banda Aceh di Pengadilan Negeri Lhoskeumawe, Selasa, 6 Mei 2025. Foto: Line1.News/Yasir

Banda Aceh – Tuntutan untuk terdakwa pembunuh Hasfiani, Kelas Dua Dede Irawan, dibacakan Oditur Militer dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer 1-01 Banda Aceh, Rabu, 21 Mei 2025.

Oditur Letkol Chk Bambang Permadi menuntut Dede Irawan dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI Angkatan Laut atas perbuatannya membunuh Hafsiani pada 14 Maret 2025 lalu.

Menurut Bambang, Dede terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana, pencurian yang berakibat matinya orang lain, dan penggunaan senjata api tanpa izin.

Dede melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 Ayat (1) juncto Ayat (3) KUHP, Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

“Untuk itu, Oditur menuntut terdakwa seumur hidup, dipecat dari TNI AL, tetap ditahan dan menyita alat bukti serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa.”

Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa akan mengajukan permintaan keringanan hukuman melalui jawaban atas tuntutan. Sidang pembacaan jawaban tersebut akan digelar pada Kamis, 22 Mei 2025.

Sebelumnya, Hakim Ketua Letkol Chk Arif Kusnandar menanyakan berkas restitusi atau ganti rugi dari keluarga korban atau kuasa hukum korban.

“Apakah berkas restitusi dari keluarga sudah disiapkan,” tanya Arif.

Tim kuasa hukum keluarga korban mengatakan sudah dikirim lewat WhatsApp kepada oditur.

Arif lantas menjelaskan, berkas restitusi harus dibuat dalam bentuk berkas legalisir, bukan lewat WhatsApp.

Baca juga: Kelasi Dua Dede Irawan Eksekusi Hasfiani Tanpa Perlawanan

Berkas restitusi bisa diajukan sebelum tuntutan dibacakan. Jika tuntutan sudah dibacakan, kata Arif, baru dapat diajukan lagi oleh korban atau keluarga korban setelah 90 hari perkara terdakwa berkekuatan hukum tetap.

Restitusi merupakan penggantian kerugian atau pemulihan yang diberikan kepada korban tindak pidana atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Restitusi bertujuan memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami baik kerugian materiil maupun non-materiil oleh korban atau keluarganya.

Sejumlah keluarga almarhum Hasfiani turut hadir menyaksikan persidangan itu didampingi Anggota Tim Hotman 911 Aceh, Syaifullah Noor dan kawan-kawan.

Sementara terdakwa Dede didampingi dua penasihat hukum yakni Kapten Laut (P) Imam Arif Utama dan Lettu Laut (KH) Rey Purba.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy