Semarang – Dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) berinisial RFS dan RZS ditangkap polisi setelah diduga menyandera seorang intel saat unjuk rasa peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada Kamis, 1 Mei 2025, di depan kantor Gubernur Jawa Tengah.
Keduanya ditangkap di kamar kos mereka di kawasan Tembalang, Kota Semarang, pada Selasa, 13 Mei 2025.
Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan korban Brigadir Eka Romandona sendiri yang melaporkan kasus penyanderaannya ke Polrestabes Semarang setelah ia dibebaskan dan divisum di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang.
“Tempat kejadian perkara di Jalan Imam Barjo, Peleburan. Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang. Pelapor atas atas nama ERF. Laki-laki umur 29 tahun. Pekerjaan anggota Polri,” ujar Syahduddi dilansir dari Kumparan, Sabtu, 17 Mei 2025.
Ia menjelaskan, korban diduga disandera pelaku saat mendokumentasikan demonstran yang diduga berbuat rusuh pada demo tersebut. Namun, aksi intel polisi itu diketahui salah satu pelaku yang langsung merangkulnya dan membawa pergi.
“Kemudian salah satu tersangka langsung meneriaki korban dengan sebutan polisi. Kemudian didekati, ditanyakan apakah yang bersangkutan polisi atau tidak, kemudian langsung dirangkul. Kemudian berteriak kepada kawan-kawannya bahwa yang dibawa adalah polisi dan langsung dikerumuni oleh teman-teman pelaku,” ujar Syahduddi.
Korban mengaku mendapat sejumlah kekerasan dalam penyanderaan tersebut.
“Korban dipukul di kepala, perut, leher ,dan badan. Korban juga sempat disundut rokok bagian belakang. Disiram tiner karena merasa dingin. Baju korban juga robek karena ditarik dan dipukuli,” ujarnya.
Para pelaku, kata Syahduddi, juga melakukan siaran langsung di media sosial dan viral. “Ketika kami menerima informasi itu, kami langsung melakukan upaya-upaya untuk berkoordinasi,” ujarnya.
Setelah diduga disandera selama empat hingga lima jam, Brigadir Eka dibebaskan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua mahasiswa tersebut.
“Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan lebih lanjut. Dari hasil visum ditemukan luka akibat benda keras tumpul dan lecet di badan. Ada memar di bahu dan dada,” ungkap dia.
Atas perbuatannya, kedua mahasiswa itu dijerat pasal 333 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 8 tahun subsider pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
“Itu barang siapa dengan sengaja melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau melakukan perampasan kemerdekaan yang demikian subsider barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut,” kata Syahduddi.
Tersangka RFS sempat menyampaikan permintaan maaf kepada korban usai dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang. “Kami minta maaf untuk yang kami sekap,” ucap RFS.
Sementara Syahduddi menegaskan kepolisian masih melakukan pendalaman dan memburu pelaku lain dalam kasus ini.
“Kami masih mencari pelaku-pelaku lainnya, yang telah secara bersama-sama melakukan penyekapan atau pengeroyokan.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy