Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Gagalkan Peredaran 1.912 Butir Ekstasi, Kurir Ditangkap di Aceh Timur

Barang bukti ekstasi
Barang bukti ekstasi yang disita Satres Narkoba Polres Lhokseumawe dari S. Foto: Humas Polres Lhokseumawe

Lhokseumawe – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menggagalkan peredaran pil ekstasi dalam jumlah besar dan menangkap kurir berinisial S (43 tahun), warga Idi Rayeuk, Aceh Timur.

S ditangkap pada Selasa, 6 Mei 2025, sekira pukul 19.40 waktu Aceh di Jalan Medan–Banda Aceh, Desa Peulalu, Kecamatan Simpang Ulim.

Kasat Narkoba AKP Saiful Kamal mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi tentang aktivitas mencurigakan seorang pria berinisial YD yang kerap memasok ekstasi ke wilayah Kota Lhokseumawe.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan intensif.

“Setelah mendapatkan informasi lanjutan bahwa akan ada transaksi narkotika di kawasan Keude Geudong, Aceh Utara, tim segera bergerak dan melakukan upaya undercover buy (penyamaran). Namun, lokasi transaksi berpindah ke Aceh Timur, diduga sebagai upaya menghindari petugas,” ujar Saiful, Senin, 12 Mei 2025.

Tim kemudian mengejar hingga ke Gampong Peulalu dan menemukan Honda Beat hitam sesuai dengan ciri yang dilaporkan. Seorang pria yang mengendarainya diamankan dan diketahui bernama S.

Saat penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus pil ekstasi warna pink berlogo ‘AM’ di dalam bagasi sepeda motor tersebut. Total jumlah pil ekstasi yang disita 1.912 butir.

Polisi juga menyita smartphone Oppo dan Honda Beat yang digunakan S.

“Pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial Makmin yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Rencananya, ekstasi tersebut akan diedarkan kembali ke wilayah Aceh,” ungkap Saiful.

Pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses penyidikan lebih lanjut.

S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman untuk pelaku yakni pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ujar Saiful.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran gelap narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy