Jakarta – Pernah berurusan dengan polisi nakal yang tiba-tiba menilang kendaraan di jalan tanpa surat tugas razia? Atau, melihat polisi melakukan bekingan di tempat tertentu sambil meminta fee? Atau kenakalan-kenakalan lain yang melanggar hukum, laporkan saja ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri agar mendapatkan sanksi.
Dulu, ada tiga cara melaporkan polisi nakal. Cara paling niat adalah mendatangi langsung Sentra Pelayanan Propam di gedung utama lantai satu Mabes Polri Jalan Trunojoyo Nomor 3 Jakarta Selatan.
Namun, datang langsung bukanlah opsi yang dianjurkan. Masyarakat bisa melaporkan lewat laman aduan propam.polri.go.id atau email info@propam.polri.go.id maupun via media sosial. Cara lain, menghubungi Yanduan Divpropam Polri di nomor telepon (021) 7218615.
Sekarang, polisi nakal juga bisa diadukan ke Propam Polri dengan cara lebih mudah dan simpel, melalui aplikasi perpesanan WhatsApp. Saluran pengaduan itu telah dibuka sejak Juni 2024, tapi kembali diinformasikan Divisi Propam Polri pekan ini.
Salah satunya lewat akun resmi X @divpropam pada Rabu, 12 Februari 2025.
“Mau Buat Pengaduan ke Propam? Gampang Banget! Sekarang kamu bisa lapor cukup melalui WhatsApp dengan cepat & mudah! Simpan nomor ini: 0855-5555-4141 dan ajukan pengaduan kapan saja!” tulis akun tersebut dilihat Line1.News, Jumat, 14 Februari 2025.
Ada warganet yang bertanya di postingan itu, apakah identintas pelapor dilindungi?
“Jangan khawatir, keamanan dan keselamatan pelapor adalah prioritas utama kami. Setiap laporan yang masuk akan kami tangani dengan penuh kerahasiaan dan profesionalisme. Jadi, kalau ada hal yang perlu dilaporkan, jangan ragu ya!” begitu jawaban @divpropam.
Selain itu, warganet juga bertanya soal polisi merekayasa kasus apakah bisa dilaporkan? Sayangnya, @divpropam belum menjawabnya.
Baca juga: Diduga Terkait Pungli, Kapolres Bireuen dan Istri Diperiksa Polda Aceh
Namun, seperti dilansir dari tempo.co, pengadu disarankan melapor dengan menandai akun X tersebut jika laporan yang disampaikan via WhatsAppa lambat penanganannya.
Divisi Propam Polri menegaskan siap membantu laporan tersebut diproses dengan baik. Hal ini demi menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kepercayaan mu penting bagi kami. Bersama, kita wujudkan pelayanan yang lebih baik,” kata @divpropam
Lantas bagaimana prosedur melaporkan polisi nakal lewat WhatsApp Yanduan Divpropam Polri? Berdasarkan penjabaran Divisi Propam Polri, berikut tata cara pengaduan melalui WhatsApp:
- Kirim pesan ke kontak WA Yanduan Divpropam Polri dengan mengucapkan salam. Misalnya “Selamat Pagi”.
- Pengadu yang hendak membuat pengaduan kemudian diminta mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Pengadu kemudian diberi nomor layanan pengaduan masyarakat Divpropam Polri Presisi. Simpan nomor layanan tersebut.
- Kemudian, pengadu akan mendapatkan tautan untuk melengkapi data diri pelapor.
- Selanjutnya, pengadu akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran seusai data yang diminta.
- Pengadu kemudian diminta untuk mengunggah foto KTP serta swafoto dengan KTP.
- Bila pengisian data diri rampung, sistem akan mengirim tautan formulir pengaduan.
- Pengadu lalu diminta untuk mengisi pengaduan yang dimaksud melalui formulir tersebut.
- Pengadu akan mendapatkan rekap input pengaduan.
- Terakhir, pengadu yang telah menyampaikan aduan dapat mengecek status perkembangan pelaporan melalui WhatsApp tersebut dengan mengirimkan pesan salam dan nomor registrasi.
Selain itu @divpropam juga memberikan informasi agar warga bisa mengecek cek status pengaduan di WA Yanduan, yaitu:
Wassidik
Pengaduan diproses di Rowassidik Bareskrim Polri. Ini terjadi jika ada dugaan pelanggaran terkait manajemen penyelidikan atau penyidikan. Jadi, pengaduan akan dikaji lebih lanjut di sana.
Paminal
Pengaduan masih dalam tahap penyelidikan oleh Paminal (Pengamanan Internal). Tujuannya untuk mencari fakta-fakta yang dibutuhkan dan menentukan apakah kasus ini termasuk kategori pelanggaran Disiplin atau Kode Etik Profesi.
Provos
Pengaduan dikategorikan sebagai Pelanggaran Disiplin. Saat ini, pengaduan sedang diperiksa di Provos, yang bertugas menegakkan disiplin anggota Polri.
Wabprof
Pengaduan dikategorikan sebagai Pelanggaran Kode Etik Profesi dan sedang diperiksa oleh Wabprof.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy