Banda Aceh – Hamidah, mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Bandar Dua, Pidie Jaya, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara atas dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah atau BOS.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Jumat, 14 Februari 2025.
JPU Ardyansyah menyebut Hamidah menyalahgunakan dana BOS sejak 2019 hingga 2022. Akibatnya, negara merugi sebesar Rp377.888.128.
Menurut jaksa, Hamidah menggunakan dana BOS tidak sesuai peruntukan. Hamidah memakainya untuk kepentingan pribadi dan memperkaya pihak lain.
“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara dan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar jaksa.
Atas perbuatan Hamidah itu, jaksa meminta majelis hakim yang diketuai Faisal Mahdi menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan kepada Hamidah.
Tak hanya itu, jaksa juga meminta hakim mewajibkan terdakwa membayar denda Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, Hamidah harus menjalani hukuman tambahan 1 bulan kurungan.
Selain itu, uang sebesar Rp377 juta lebih yang telah dikembalikan oleh Hamidah akan disita sebagai uang pengganti kerugian negara.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy