Perpres Terbit, Tukin Dosen ASN Dibayarkan 2025

Ilustrasi Dosen ASN
Ilustrasi Dosen ASN

JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) Togar M.Simatupang memastikan, tunjangan kinerja (tukin) tahun 2025 untuk dosen akan dibayarkan.

Togar mengatakan, Kemendikti Saintek telah mengajukan permohonan tambahan anggaran ke Kementerian Keuangan dalam Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Kemendikti Saintek pada 23 Januari 2025.

Setelah tambahan anggaran disetujui, langkah selanjutnya adalah menunggu penerbitan Peraturan Presiden.

“Ketua Banggar (DPR RI) menyampaikan Rp 2,5 triliun, saat ini menunggu perpresnya, ada di surat ke pimpinan PTN yang dibocorkan ke media sosial,” kata Togar dikutip dari Kompas.com, Jumat (31/1/2025).

Kemendikti Saintek telah menyiapkan tiga skema atau opsi pemberian tukin untuk dosen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pertama adalah opsi cukup, yakni dana tukin dosen disediakan bagi dosen di Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN-Satker) dan di PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum ada remunerasi.

Pada opsi tersebut, pemerintah memerlukan anggarannya sebesar Rp 2,8 triliun untuk direalisasikan.

Kemudian, opsi kedua adalah pembayaran tukin dosen PTN Satker (Perguruan Tinggi Negeri sebagai Satuan Kerja Kementerian) dan BLU (Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum) yang sudah punya remunerasi tetapi besarannya masih di bawah tukin.

Opsi kedua, pemerintah membutuhkan anggaran sebesar Rp 3,6 triliun untuk pencairan tukin 2025.

Sementara opsi ketiga, semua dosen ASN yang berjumlah 81.000 orang mendapat tukin dengan total anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 8,2 triliun.

“Kami mengajukan 3 opsi karena kami tahu bahwa tukin adalah fungsi dari kontribusi kinerja dan ruang fiskal,” kata dia.

Kemendikti telah mengeluarkan surat edaran pada pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN) di seluruh Indonesia yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikti Saintek Prof Togar M.Simatupang pada 28 Januari 2025.

Dalam edaran dijelaskan bahwa sejak tahun 2020 hingga 2024, kementerian terdahulu yakni Kemendikbud Ristek tidak mengajukan alokasi anggaran tukin ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sebelumnya, pada periode 2020-2024, tunjangan kinerja bagi dosen tidak dapat dicairkan karena tidak dianggarkan oleh kementerian sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh perubahan nomenklatur kementerian yang terjadi beberapa kali, sehingga penganggaran tunjangan tersebut tidak dilakukan.

Lalu, pada 1 Oktober 2024, telah dikeluarkan Mendikbud Ristek kala itu, yakni Nadiem Makarim, yang mengeluarkan peraturan menteri yang berisi pemberian tukin untuk dosen.

Namun, kini karena ada perubahan nomenklatur dari Kemendikbud Ristek menjadi Kemendikti Saintek, telah menyebabkan keterlambatan pengajuan kebutuhan anggaran dan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemberian tukin.

Dengan adanya anggaran yang telah disediakan untuk tahun 2025, diharapkan tunjangan kinerja bagi dosen dapat mulai dicairkan, meskipun tidak mencapai 100 persen dari yang diusulkan.

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy