Medan – Personel Satreskrim Polrestabes Medan masih mendalami kasus dugaan penculikan, penyekapan dan pembunuhan eks anggota TNI, Andreas Rury Stein Sianipar.
Polisi telah menangkap empat pelaku, yakni CJS (23 tahun) warga Klambir V Ulayat Raya C, Hamparan Perak; MFIH (25 tahun) dan FA (37 tahun) keduanya warga Jalan Binjai KM 10, Sunggal; dan F (45 tahun) warga Klambir V, Kampung Lalang, Sunggal, Deli Serdang.
Namun, ada tujuh tersangka lagi yang masih dikejar polisi. “Masih ada tersangka lainnya yang sedang dalam pengejaran kami yaitu, F, R, RSH, E, NIG, J, FS, dan FS. Masih ada tujuh orang, nanti kita terbitkan DPO (daftar pencarian orang,” ujar Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Jumat, 3 Januari 2025.
Peran tujuh orang itu, kata Gidion, turut membantu penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia. Setelah korban tewas, mayatnya dibawa dan ditenggelamkan di sebuah sumur tua di Desa Merbau Bulu Telang, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Baca Juga: Polrestabes Medan Tahan 3 Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Warga Sunggal, Gara-gara Mobil Rental
Polisi yang melakukan pencarian akhirnya menemukan mayat korban telah membengkak dan membusuk. Kedua kaki dan tangannya terikat dan diberikan pemberat.
Kasus itu bermula dari mobil rental. Korban menyewa mobil rental milik tersangka HS, yang diduga otak pelaku kasus tersebut. Setelah meminjam, korban tidak mengembalikan mobil tersebut.
“Motifnya masih kita dalami, namun yang muncul saat ini adalah korban menyewa mobil milik tersangka HS, namun korban tidak mengembalikan mobil tersebut sehingga tersangka membunuh korban secara bersama-sama.” HS sendiri telah ditangkap Denpom.
Sementara dari tangan keempat pelaku yang telah ditangkap, polisi menyita barang bukti senjata tajam, selang yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban, dan pakaian.
Sabtu pekan lalu, Gidion mengungkapkan peran CJS sebagai penjemput korban. Sedangkan MFIH dan FA menganiaya korban dengan cara menendang dan menebas kaki korban menggunakan sebilah parang panjang.
Setelah tewas, mayat korban lalu dibawa ke Labura. Sesampainya di sana, tersangka menenggelamkan mayat korban ke sebuah kolam di perkebunan sawit Dusun III Bulu Telang.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy