Customer Service BSI di Aceh Timur Diduga Gelapkan Dana Deposito Nasabah

Polisi periksa karyawan BSI
Polisi periksa karyawan BSI. Foto: Istimewa

Banda Aceh – AD, 30 tahun, karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Indra Makmu, Aceh Timur, ditahan polisi atas dugaan menggelapkan dana deposito nasabah. AD diduga memasukkan uang Rp700 juta milik nasabah tanpa sepengetahuan nasabah ke rekening lain.

“Benar, penyidik Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh telah menahan seorang petugas customer service PT. BSI Tbk, KCP Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur, berinisial AD. Yang bersangkutan telah mengaku mengalihkan dana deposito nasabah hingga Rp700 juta,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy dalam keterangan tertulis, Rabu dikutip Kamis, 19 Desember 2024.

Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi menjelaskan, pada 4 Juni lalu seorang nasabah datang ke BSI KCP Indra Makmu untuk mencairkan dana deposito Rp700 juta. Namun, AD sebagai customer service mengatakan agar pencairan deposito dilakukan pada 13 Juni saja.

Namun, AD juga meminta bilyet deposito beserta KTP nasabah dengan alasan untuk proses pencairan. Nasabah yang memang sudah lama mengenal AD langsung percaya. “Namun, setelah administrasi nasabah diterima, tersangka malah langsung mencairkan deposito itu ke rekening baru yang dibuat tersangka atas nama nasabah juga,” ujar Supriadi.

Setelah seluruh dana deposito itu masuk ke rekening baru, AD memindahkan seluruh uang itu ke rekening Seabank miliknya melalui mesin EDC pada Agen BSI Smart di wilayah Kecamatan Indra Makmur. Dia menggunakan kartu ATM yang dicetak tersangka menggunakan nama nasabah.

Entah kenapa, pada 18 Juni 2024, AD mengakui perbuatannya itu kepada pimpinan cabang. Atas dasar pengakuan tersebut, BSI langsung melakukan audit dan ditemukan AD telah mencairkan seluruh dana deposito nasabah. Merasa dirugikan, BSI melaporkan AD ke Polda Aceh.

Menurut Supriadi, AD diduga telah melakukan pencatatan palsu dalam transaksi dan tidak melaksanakan langkah-langkah dalam proses penerbitan nomor rekening serta pencairan deposito tanpa sepengetahuan nasabah dan atau penyalahgunaan dana deposito milik nasabah. “Sehingga AD akan dijerat dengan Pasal 63 Ayat (4) huruf b dan Pasal 66 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy