Calang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Calang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1,5 tahun hingga 4,5 tahun kepada lima terdakwa perkara mengonsumsi (isap) sabu.
Kelima terdakwa merupakan narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang, Aceh Jaya. Yakni, Zaki Mubarakh (37), mantan anggota Polri, warga Kecamatan Sukakarya, Sabang.
Lalu, Muhajir (33), petani, warga Kecamatan Sampoiniet, Aceh Jaya; T. Irfan Wahyu (24), sopir, warga Kecamatan Lueng Bata; Banda Aceh; Bustamam (36), petani, warga Kecamatan Sakti, Pidie; dan Turiman (41), wiraswasta, warga Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
Vonis itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Calang, Rabu, 5 November 2025.
Dikutip Line1.News, Kamis (6/11), dari salinan elektronik putusan perkara Nomor: 22/Pid.Sus/2025/PN Cag, majelis hakim menyatakan terdakwa Zaki Mubarakh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan [4,5 tahun, red] dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan”.
Majelis hakim menetapkan barang bukti (BB) dua plastik bening berukuran kecil yang di dalamnya terdapat kristal bening berisikan sabu, setelah ditimbang seberat 1,22 gram/neto; satu plastik berukuran panjang di dalamnya terdapat kristal bening berisikan sabu, setelah ditimbang seberat 0,18 gram/neto; satu timbangan kecil sudah rusak, dirampas untuk dimusnahkan.
Adapun BB satu handphone merk OPPO A92, dirampas untuk negara.
Dituntut 5,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, pada hari yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar terdakwa Zaki Mubarakh dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan (5,5 tahun), serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Divonis 1,5 Tahun Penjara
Adapun amar putusan perkara Nomor: 23/Pid.Sus/2025/PN Cag, majelis hakim menyatakan terdakwa I Muhajir, terdakwa II T. Irfan Wahyu, terdakwa III Bustamam, dan terdakwa IV Turiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan enam bulan [1,5 tahun]; Menetapkan para terdakwa tetap ditahan”.
Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, pada hari yang sama, JPU menuntut agar keempat terdakwa itu dijatuhi pidana penjara masing-masing selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun).
Perkara lima napi isap sabu di dalam Lapas itu disidangkan sejak Rabu, 29 Oktober 2025.
Fakta Hukum
Dalam salinan putusan kepada terdakwa Zaki Mubarakh, Majelis Hakim PN Calang memaparkan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, keterangan terdakwa, surat, dan dihubungkan dengan barang bukti diajukan di persidangan, diperoleh fakta hukum.
Di antaranya, petugas Lapas Kelas III Calang melakukan razia pada kamar No. 05, Selasa, 27 Mei 2025, sekira pukul 20.30. Hasilnya, ditemukan sabu di dapur kamar Lapas tepatnya di celah lobang lantai dapur yang ditutupi dengan ember. Tidak lama kemudian ditemukan satu handphone Android di pintu kamar Lapas tersebut.
Petugas Lapas kemudian mengamankan Zaki Mubarakh dan kawan-kawannya (empat napi lainnya) di dalam Lapas itu pada Selasa, 27 Mei 2025, sekira pukul 21.30. Lalu, kelima napi itu diserahkan kepada anggota Polres Aceh Jaya pada Rabu, 28 Mei 2025, sekira pukul 00.30.
Kelima napi itu: Zaki, Turiman, Bustaman, T. Irfan Wahyu, dan Muhajir mengakui telah mengonsumsi sabu di kamar No. 05 Lapas Calang pada Senin, 26 Mei 2025, dinihari. Empat nama terakhir menyebut sabu yang mereka konsumsi milik Zaki. Hal itu juga diakui oleh Zaki.
Diungkapkan pula bahwa pengakuan terdakwa Zaki saat ditanyakan oleh Kepala Lapas Calang, dia mendapatkan sabu itu dari kawannya dari Banda Aceh yang diserahkan saat berkunjung ke Lapas Calang.
Sedang Jalani Pidana Penjara 9 Tahun
Majelis Hakim PN Calang juga mengungkapkan bahwa terdakwa Zaki sedang menjalani pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan di Lapas Calang. Hal itu berdasarkan putusan PN Sabang lantaran terdakwa Zaki terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I, melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Fakta lainnya, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Zaki Mubarakh, yang dikeluarkan Paurkes Polres Aceh Jaya tanggal 28 Mei 2025, terbukti positif sabu/methamphetamine.
Adapun permohonan terdakwa Zaki secara lisan dalam persidangan, menyatakan menyesal dan mengakui perbuatannya merugikan keluarga dan negara. Dia berjanji ini akan menjadi perbuatan terakhir (terlibat perkara sabu).
Zaki memohon keringanan hukuman, dan meminta untuk ditempatkan di daerah yang dekat dengan keluarganya saat eksekusi putusan pengadilan nantinya.
Menurut majelis hakim, kewenangan penempatan napi adalah hak dari Menkumham berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 35 tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. “Sehingga terhadap permohonan tersebut haruslah majelis hakim tolak”.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy