Idi – Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, menjatuhkan vonis kepada empat warga Myanmar yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian masing-masing pidana penjara selama lima tahun enam bulan (5,5 tahun), dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Empat warga Myanmar itu, Nobu Husein (33), Muhammad Rofiq (35), Soyotmiah (30), dan Abdul Hamid (35) sebagai terdakwa I sampai IV.
Putusan perkara Nomor: 95/Pid.Sus/2025/PN Idi itu diucapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Senin, 4 Agustus 2025.
Dikutip Line1.News, Jumat, 8 Agustus 2025, dari SIPP PN Idi, dalam putusan itu majelis hakim menyatakan terdakwa I sampai IV, “Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri dengan membawa kelompok orang secara terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, tanpa menggunakan dokumen sah atau dokumen perjalanan dan tanpa melalui pemeriksaan imigrasi, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama”.
Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Menetapkan para terdakwa agar tetap ditahan”.
Selain itu, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa satu kapal berwarna biru merah tanpa mesin, dan sebuah kompas berbentuk bulan berwarna putih, dirampas untuk dimusnahkan.
Sebelumnya, dalam sidang pada Selasa, 29 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Timur menuntut agar majelis hakim menyatakan keempat terdakwa tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 120 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
JPU menuntut keempat terdakwa masing-masing dipidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
‘India hingga Malaysia Menolak’
Perkara empat terdakwa itu disidangkan di PN Idi sejak 30 Juni 2025. Dalam surat dakwaan, JPU memaparkan bahwa keempat terdakwa tersebut pada Januari 2025 awalnya berencana pergi ke Malaysia secara ilegal.
“Kemudian para terdakwa ditawarkan oleh Zainal Abidin (daftar pencarian orang/DPO) untuk mengumpulkan uang agar dapat menaiki kapal miliknya dengan tujuan untuk meninggalkan negara Myanmar,” ujar JPU.
Lalu, kata JPU, para terdakwa memberikan uang kepada Zainal Abidin dengan jumlah berbeda. Terdakwa Abdul Hamid memberikan MMK3.500.000, terdakwa Soyotmiah MMK1.500.000, terdakwa Muhammad Rofiq MMK5.000.000, dan terdakwa Nobu Husein membayar MMK1.000.000.
Menurut JPU, terdakwa I dan II tidak diberikan tugas khusus, namun sempat menahkodai kapal saat berlayar. Terdakwa III ditawarkan untuk membantu kerja di kapal sebagai pengemudi dan membantu bagi-bagi minuman. Adapun terdakwa IV juga menahkodai kapal yang membawa mereka.
JPU menyebut awalnya para terdakwa berlayar ke perairan India, namun ditolak oleh Pemerintah India. Mereka melanjutkan perjalanan menuju perairan Thailand, namun juga ditolak. Setelah itu, mereka melanjutkan perjalanan ke perairan Malaysia.
“Sesampainya di negara Malaysia para terdakwa bersama para penumpang lainnya tetap juga ditolak oleh Pemerintah Malaysia. Sehingga para terdakwa bersama para penumpang lainnya ditarik ke tengah lautan dengan menggunakan tali kapal untuk mengarahkan para terdakwa bersama para pengungsi lainnya agar pergi ke negara Indonesia,” ungkap JPU.
Selanjutnya, kata JPU, pada 5 Januari 2025, sekira pukul 22.00 waktu Aceh, para terdakwa bersama penumpang lainnya berjumlah 264 orang yang dibagi ke dalam dua kapal tiba di perairan Aceh pesisir Pantai Desa Alue Bu Jalan, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur.
“Bahwa pada Jumat, 14 Februari 2025, telah dilakukan gelar perkara untuk menentukan penetapan tersangka warga negara asing yang masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi surat atau dokumen yang sah, dan dilakukan penangkapan terhadap empat terdakwa tersebut,” tutur JPU.
Para terdakwa dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Aceh Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Kamis, 10 Juli 2025, PN Idi telah menjatuhkan vonis kepada empat warga Myanmar lainnya yang melanggar UU Keimigrasian masing-masing pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Keempat warga Myanmar itu Muhammad Mortuza Hasan (47), Muhammad Salim (45), Abdul Syukur (54), dan Nobu Husen Bin Muzaharmia (45), sebagai terdakwa I sampai IV.
Dalam putusan perkara Nomor: 55/Pid.Sus/2025/PN Idi itu, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Menetapkan para terdakwa agar tetap ditahan”.
Adapun barang bukti satu Hp satelit merk Inmarsat berwarna hitam, sebuah kompas berwarna silver, satu kapal terbuat dari bahan kayu berwarna coklat, dan satu mesin kapal, dirampas untuk negara.
Sebelumnya, JPU menuntut agar majelis hakim menyatakan empat terdakwa itu melanggar Pasal 120 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP; dan menjatuhkan pidana masing-masing enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang pada 26 Juni 2025.
Jasa Agen
Dalam surat dakwaan dibacakan pada 22 Mei 2025, JPU menjelaskan terdakwa Mortaza Hasson alias Muhammad Mortuza bersama-sama terdakwa Muhammad Salim, terdakwa Abdul Syukur, dan terdakwa Nobu Husen Bin Muzaharmia pada Januari 2025, awalnya berencana pergi ke Malaysia secara ilegal.
“Kemudian para terdakwa menghubungi agen di negara Malaysia yaitu Muhammad Jafar dan Zayed, dan agen yang berada di negara Myanmar yaitu Kaiser, dan agen yang berada di camp coxz bazar negara Bangladesh yaitu Helal,” ujar JPU.
Lalu, kata JPU, agen-agen tersebut memberikan tugas kepada para terdakwa untuk menjadi nahkoda/navigator dan menjadi mekanik mesin kapal. Sehingga adanya kesepakatan antara para terdakwa dengan agen-agen tersebut.
“Yaitu terdakwa I Mortaza Hasson alias Muhammad Mortuza Bin Muhammad, terdakwa II Muhammad Salim Bin Abdul Jalil (Alm.) dan terdakwa III Abdul Syukur Bin Khalasan (Alm.) sebagai nahkoda kapal. Sedangkan terdakwa IV Nobu Husen Bin Muzaharmia sebagai mekanik mesin kapal yang bertugas menjaga kondisi mesin dalam perjalanan”.
Menurut JPU, untuk biaya keberangkatan yang diminta oleh agen-agen tersebut senilai 6000 Ringgit Malaysia atau sekira Rp22 juta. “Namun terhadap para terdakwa memperoleh keuntungan dengan hanya membayar setengahnya yaitu 3000 Ringgit Malaysia atau sekira Rp11 juta”.
Kemudian, lanjut JPU, pada 6 Januari 2025 para terdakwa bersama dengan penumpang lainnya berjumlah 40 orang berasal dari Coxz Bazar Putu Palong Bangladesh dan 36 orang berasal dari Mongdu Myanmar berkumpul di Pulau Nafnodi di perbatasan perairan negara Myanmar dan Bangladesh.
“Selanjutnya agen Kaiser menyiapkan bahan bakar kapal, logistik dan segala kebutuhan yang diperlukan selama dalam perjalanan. Antara lain satu unit Hp satelit merek Inmarsat berwarna hitam dan satu buah kompas. Setelah semuanya lengkap para terdakwa bersama penumpang lainnya langsung berangkat menggunakan satu buah kapal kayu yang disiapkan oleh Kaiser”.
JPU menyebut pada Kamis, 29 Januari 2025, sekira pukul 15.00, kapal yang dinahkodai oleh para terdakwa tersebut masuk ke wilayah perairan Indonesia. Tepatnya di pesisir Pantai Leuge Kecamatan Peureulak, Aceh Timur dan berlabuh di lokasi tersebut.
“Selanjutnya datang petugas dari Polres Aceh Timur melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa, dan para terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan apapun kepada petugas. Para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur JPU.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy