Warga Terdampak Banjir di Bireuen Minta Dibangun Huntap, Tolak Huntara

Wagub Fadhlullah
Wagub Fadhlullah memimpin rapat bersama para camat dan seluruh keuchik gampong terdampak bencana di Kabupaten Bireuen, di Kantor Camat Peusangan, Minggu (8/2/2026). Foto: Humas Pemerintah Aceh

Bireuen — Warga terdampak banjir di Kabupaten Bireuen meminta pemerintah membangun hunian tetap (huntap) dan menolak hunian sementara (huntara).

Aspirasi itu mengemuka saat Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fad) memimpin rapat bersama camat dan seluruh keuchik gampong terdampak di Kantor Camat Peusangan, Minggu, 8 Februari 2026.

Dek Fad mengatakan rumah warga yang rusak ringan, sedang hingga hilang telah masuk skema rehabilitasi dan rekonstruksi (R3P) dan diusulkan ke pemerintah pusat. Skema bantuan tersebut, kata dia, telah disosialisasikan hingga tingkat desa.

Ia menjelaskan, sebelumnya pemerintah menerima laporan dari Kementerian Dalam Negeri terkait adanya surat masyarakat yang disebut masih berharap huntara dan tidak semua warga menginginkan Dana Tunggu Hunian (DTH). Namun hasil rapat dan verifikasi lapangan menunjukkan mayoritas warga justru menolak huntara dan memilih langsung huntap.

Data pemerintah mencatat 2.646 KK telah ditransfer DTH oleh PPK BNPB melalui Bank Aceh Syariah dan BSI, dengan sumber dana dari BRI, Mandiri, dan BNI. Sebanyak 1.596 KK telah terkonfirmasi menerima dana, sementara sisanya masih dalam proses kliring antarbank. Sejumlah kasus kekeliruan NIK juga sedang diperbaiki BNPB dan BPBD Bireuen.

“Yang sudah menerima DTH tidak lagi berhak menerima huntara. Kami hadir untuk menjelaskan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Dek Fad dikutip dari laman Pemerintah Aceh, Senin, 9 Februari 2026.

Baca juga: Dokumen R3P Diserahkan ke BNPB, Aceh Butuh Rp153 Triliun untuk Pemulihan Pascabencana

Dalam rapat tersebut, para keuchik menyampaikan warganya menolak huntara. Keuchik Pante Baro Kumbang Marwan mengatakan rumah warga banyak hanyut, namun mereka tetap meminta huntap. Warga menolak huntara karena tidak ingin tinggal bercampur dalam satu kawasan.

Keuchik Raya Dagang Mustafa menyebut penolakan juga karena huntara direncanakan terpusat di kecamatan, bukan di kampung asal. Warga memilih membersihkan rumah meski masih berlumpur.

Keuchik Lueng Kuli Andri Suheri menyampaikan hal serupa, meski belum ada kepastian waktu pembangunan huntap.

Di Gampong Alue Kuta, Kecamatan Jangka, Keuchik Habibullah menyebut 58 KK telah menerima DTH dan tinggal di bilik bantuan. Namun 12 KK lainnya belum menerima dana dan diharapkan segera dicairkan karena warga telah dua bulan kehilangan penghasilan.

Pembangunan Huntap Tunggu SK Bupati

Tenaga Ahli Kepala BNPB Yan Namora mengatakan hasil wawancara langsung menunjukkan mayoritas korban memilih DTH sebagai bantuan sementara sambil menunggu pembangunan huntap.

DTH diberikan selama tiga bulan dan dapat diperpanjang jika huntap belum siap. Bantuan perbaikan rumah disiapkan Rp15 juta untuk rusak ringan, Rp30 juta rusak sedang, dan Rp60 juta rusak berat.

Ia menambahkan, dari 3.266 usulan Pemkab Bireuen, masih ditemukan ketidaksesuaian data sehingga proses validasi masih berlangsung.

“Dalam waktu dekat, 100 unit huntap akan dibangun setelah Surat Keputusan (SK) Bupati terbit,” ujarnya.

Rapat menyepakati tidak ada warga terdampak yang mengajukan huntara, penerima DTH tidak berhak menerima huntara, dan pembangunan huntap menunggu terbitnya SK Bupati.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy