Tempat Judi Tembak Ikan di Belakang Mapolsek Deli Tua Beroperasi 24 Jam

Ilustrasi mesin judi tembak ikan
Ilustrasi mesin judi tembak ikan, Rabu (30/4/2024). Foto: Line1.News/Chairunnas

Medan – Praktik perjudian tembak ikan di wilayah hukum Polsek Deli Tua semakin eksis beroperasi 24 jam tanpa jeda sejak lima bulan lalu.

Tempat-tempat judi itu belum pernah digerebek oleh Polrestabes Medan maupun Polsek Deli Tua.

Salah satu lokasinya berada di sebuah warung tepat di belakang Markas Polsek Deli Tua.

Lokasi lainnya berada di Gang Tumiran; Jalan Purwo di belakang bilyard; Jalan Parang II; Kompleks Berlian Sari; dan kawasan Simpang Kuala hingga Simalingkar B.

“Kuat dugaan pemilik atau pengelola judi tembak ikan itu dilindungi pihak penegak hukum yang ada di Deli Tua. Buktinya, sampai saat ini masih bebas beroperasi,” ucap warga setempat yang mengaku bernama Yanto, Rabu, 30 April 2025, kepada Line1.News.

“Kalau tidak dilindungi, mana mungkin berani pemilik judi bisa menjalankan bisnis haramnya di Kecamatan Deli Tua dan Kecamatan Medan Johor, ” tambahnya.

Ia meminta Polda Sumut dan Polrestabes Medan segera turun tangan memberantas praktik perjudian tembak ikan tersebut dan menangkap pemiliknya.

“Saya yakin markas judi tembak ikan di Kecamatan Deli Tua dan Medan Johor bakal bakalan ditindak Polrestabes Medan dan Polda Sumut yang mempunyai pasukan terlatih. Agar suasana tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polrestabes Medan ini.”

Terpisah, Kapolsek Deli Tua Kompol P Sarianto Simbolon saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (30/4/2025) masih irit berbicara.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy