Segini Rincian Proyeksi Pendapatan dan Belanja dalam KUA-PPAS APBA 2026

Gubernur dan DPRA sepakati KUA PPAS 2026
Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Pimpinan DPRA menunjukkan Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap KUA dan PPAS TA 2026 usai diteken dalam rapat paripurna di Gedung DPRA, Jumat, 14 November 2025. Foto: Humas DPRA

Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem dan Pimpinan DPRA telah menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Berita acara itu diteken dalam rapat paripurna di Gedung DPRA, Jumat, 14 November 2025.

KUA dan PPAS itu merupakan cikal bakal Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) TA 2026.

Baca juga: MaTA Soroti Kejar Tayang Pembahasan KUA PPAS: Ada Indikasi Anggaran Aceh Jadi Bancakan Para Elit!

KUA-PPAS APBA 2026 disetujui oleh Gubernur dan Pimpinan DPRA hanya dua hari setelah dokumen itu diserahkan oleh eksekutif kepada legislatif Aceh.

Ketua DPRA, Zulfadhli, menyebut Pemerintah Aceh secara resmi menyerahkan dokumen KUA-PPAS 2026 melalui surat Nomor: 900.1/17399 tanggal 12 November 2025. Dokumen tersebut kemudian dibahas Badan Anggaran DPRA bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).

Ketua DPRA mengklaim proses pembahasan berjalan maraton, siang dan malam, sebagai bentuk komitmen bersama untuk memastikan rancangan kebijakan anggaran tersebut tersusun dengan baik, tepat waktu, serta memerhatikan kebutuhan strategis daerah.

“Pembahasan dilakukan secara mendalam, dan berkat kerja keras semua pihak, kita dapat mencapai kesepakatan bersama sehingga paripurna hari ini [Jumat, 14/11] dapat dilaksanakan sesuai jadwal,” ujar Ketua DPRA, dilansir laman DPRA.

Dikutip Line1.News, Senin, 17 November 2025, dari Rancangan KUA-PPAS APBA TA 2026, berikut proyeksi Pendapatan dan Belanja Aceh:

Pendapatan Aceh ditargetkan Rp11,48 triliun (T) lebih. Rinciannya, Pendapatan Asli Aceh (PAA) Rp4,44 T lebih terdiri dari Pajak Aceh Rp1,77 T lebih, Retribusi Aceh Rp751,9 miliar (M) lebih, Hasil Pengelolaan Kekayaan Aceh yang Dipisahkan Rp329,56 M lebih, dan Lain-Lain PAD yang Sah Rp1,59 T lebih.

Adapun Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat Rp7,03 T lebih terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) Rp129,24 M lebih, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp1,81 T lebih, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp (nihil), DAK Nonfisik Rp1,09 T lebih, dan Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Rp4 T lebih.

Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah berupa Pendapatan Hibah dari Badan/Lembaga/Organisasi Dalam Negeri Rp2,09 M lebih.

Belanja Aceh

Belanja Aceh direncanakan Rp10,33 T lebih. Rinciannya, Belanja Operasi Rp7,99 T lebih terdiri dari Belanja Pegawai Rp4,03 T lebih, Belanja Barang dan Jasa Rp3,31 T lebih, Belanja Subsidi Rp90 juta, Belanja Hibah Rp460,04 M lebih, dan Belanja Bantuan Sosial Rp196,79 M lebih.

Adapun Belanja Modal Rp575,97 M lebih terdiri dari Tanah Rp1,09 M lebih, Peralatan dan Mesin Rp352,45 M lebih, Gedung dan Bangunan Rp107,55 M lebih, Jalan, Jaringan, dan Irigasi Rp76,67 M lebih, dan Aset Tetap Lainnya Rp38,01 M lebih.

Belanja Tidak Terduga Rp25 M dan Belanja Transfer Rp1,73 T lebih terdiri dari Belanja Bagi Hasil Rp692,33 M lebih dan Belanja Bantuan Keuangan Rp1,04 T lebih.

Penerimaan Pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) Rp313,04 M lebih.

Pengeluaran Pembiayaan untuk Pembentukan Dana Abadi Daerah Rp1,45 T lebih.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy