Revisi UUPA, Mualem kepada Banleg DPR: Perpajangan Dana Otsus Penting bagi Aceh

Gubernur Aceh Mualem
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem. Foto: Humas Pemerintah Aceh

Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, menegaskan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) langkah penting dan mendesak bagi masa depan Aceh.

Mualem mengatakan itu saat ramah tamah bersama Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Pendopo Gubernur Aceh, Selasa malam, 21 Oktober 2025.

“Kehadiran Bapak dan Ibu sungguh membuat kami tersentuh, karena mencerminkan kesungguhan para wakil rakyat untuk mendengar suara Aceh,” ujar Mualem, dikutip dari keterangan tertulis.

Mualem menegaskan revisi UUPA merupakan cita-cita besar masyarakat Aceh dan menjadi upaya penting untuk menjamin keberlanjutan kebijakan strategis daerah. Di antaranya, keberlanjutan dan penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus), pembagian hasil pengelolaan sumber daya alam (SDA), serta penegasan kewenangan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.

“Revisi UUPA adalah mimpi seluruh masyarakat Aceh. Perpanjangan Dana Otsus menjadi sangat penting dan berarti bagi pembangunan dan masa depan Aceh,” kata Mualem.

Mualem mengatakan Dana Otsus selama ini telah memberikan manfaat besar bagi pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, serta penguatan ekonomi masyarakat.

“Harapan kami dan masyarakat Aceh dengan dukungan Banleg DPR RI melalui revisi UUPA, penguatan dan perpanjangan Dana Otsus Aceh dapat terwujud, agar Aceh dapat bangkit dan sejajar dengan provinsi lain, dan sangat diharapkan revisi UUPA dapat tuntas di tahun 2025 ini,” ucapnya.

Baca juga: Bahas Revisi UUPA di Aceh, Ini Kata Ketua Banleg DPR RI

Semangat MoU Helsinki

Ketua Banleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan revisi UUPA bukan untuk mengubah substansi kekhususan Aceh, melainkan memperkuatnya agar sejalan dengan perkembangan hukum nasional.

“Sebuah undang-undang yang lahir tanpa partisipasi publik tidak akan bermakna. Karena itu, kami datang untuk mendengar langsung dari pihak yang mengalami dan memahami kondisi Aceh,” ujarnya.

Bob Hasan menegaskan semangat MoU Helsinki tetap menjadi sumber utama dalam pembahasan revisi UUPA.

“Tidak akan pernah sampai kapan pun UUPA menanggalkan MoU Helsinki. Yang dilakukan hanyalah penyelarasan frasa hukum agar sesuai dengan tata cara pembentukan undang-undang nasional, tetapi semangat dan substansi tetap sama, yaitu demokrasi politik, demokrasi ekonomi, dan kekhususan Aceh,” jelasnya.

Bob Hasan berharap proses pembahasan revisi UUPA dapat diselesaikan pada tahun ini sebagaimana harapan Gubernur Aceh. “Mari sama-sama kita berdoa dan berikhtiar agar proses ini berjalan cepat dan lancar. Semangat Mualem untuk Aceh yang maju dan berdaulat harus kita dukung bersama,” ujar dia.

Baca juga: Terowongan Geurutee Berpotensi Diajukan Sebagai Proyek Strategis Nasional

Terowongan Geurutee

Pada kesempatan itu, Mualem juga menyinggung potensi besar Aceh di sektor energi. Termasuk temuan cadangan gas di wilayah Andaman oleh Mubadala Energy, perusahaan internasional. Dia menyebut potensi tersebut dapat menjadi kebanggaan Aceh dan berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

Mualem juga mengapresiasi dukungan pemerintah pusat terhadap beberapa permintaan dari kunjungannya ke sejumlah kementerian. Salah satunya pembangunan Terowongan Geurutee.

Bappenas telah menurunkan tim untuk meninjau lokasi rencana pembangunan Terowongan Geurutee di wilayah barat Aceh. Menurutnya, proyek tersebut sangat penting untuk memperlancar mobilitas barang dan orang, terutama di jalur barat selatan Aceh.

“Jika ada mobil tangki CPO mogok di Jalan Geurutee itu, jalur bisa terputus. Karena itu, Alhamdulillah proyek Terowongan Geurutee telah dikabulkan, demi keselamatan dan kelancaran transportasi, serta demi kemakmuran masyarakat di wilayah Barat-Selatan Aceh,” katanya.

Mualem juga menyoroti maraknya aktivitas penambangan liar di Aceh yang menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri. Dia menilai penggunaan merkuri sejak lama telah menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat, termasuk menyebabkan kelahiran anak-anak cacat.

Oleh karena itu, Pemerintah Aceh membuat Instruksi Gubernur terkait penataan dan penertiban perizinan/non perizinan berusaha sektor sumber daya alam, yang nantinya akan diarahkan untuk dikelola masyarakat melalui skema koperasi pertambangan rakyat.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy