Medan – Tujuh dari 12 orang komplotan jambret terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terpaksa ditembak personel Unit Resmob Satuan Reskrim Polrestabes Medan di berbagai lokasi di Medan.
Ketujuh orang itu berinisial HF, MA, SS alias Ko, YM, FA alias Ka, dan AHW alias As. Lalu tersangka penadah berinisial Sa, St, dan SFG.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti 25 sepeda motor hasil dugaan penipuan, penggelapan, dan pencurian. Selain itu, kunci T, ponsel Android, pisau, kalung titanium, dan kunci L.
“Ketujuh orang yang ditembak petugas Polrestabes Medan itu sudah masuk Target Operasi (TO) dan residivis,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Waka AKBP Rudi Silaen dan Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Kamis, 19 Juni 2025.
Saat beraksi, kata Gidion, komplotan tersebut mengincar sepeda motor di halaman rumah maupun di tempat lain yang sepi dan sunyi. Beberapa pelaku terlebih dahulu memantau situasi di kawasan tempat mereka akan melancarkan aksinya.
“Setelah sasaran dipastikan kemudian mereka menjebol [kunci] kontak [sepeda motor]. Biasanya kurang dari lima menit sudah dapat,” jelasnya.
Ketujuh tersangka maling motor itu, tambah dia, terpaksa diberikan tindakan tegas terukur. Dua di antaranya terpaksa dibawa dengan kursi roda.
“Yang ditembak semuanya residivis. Kami melaksanakan penegakan hukum karena pelaku melawan petugas dan akhirnya diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya,” tuturnya.
Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku menjual hasil curiannya pada seorang penadah di kawasan Kecamatan Medan Tuntungan.
Para pelaku bakal dijerat Pasal 365 KHUP atau 378 dan atau 372 KHUP dan atau 480 KUHAP.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy