Pilkada 2024, HUDA Ajak Masyarakat Aceh Hindari Politik Uang dan Pilih Pemimpin Berakhlakul Karimah

Abu Mudi dan pengurus PB HUDA periode 2023-2028 di di Hotel Grand Aceh Syariah, Gampong Lamdom, Banda Aceh, Rabu, 17 Juli 2024. Foto for Line1.News
Abu Mudi dan pengurus PB HUDA periode 2023-2028 di di Hotel Grand Aceh Syariah, Gampong Lamdom, Banda Aceh, Rabu, 17 Juli 2024. Foto for Line1.News

Banda Aceh – Pengurus Besar Himpunan Ulama Dayah Aceh (PB HUDA) mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait Pilkada serentak 2024. Rekomendasi ini dibacakan saat pengukuhan PB HUDA periode 2023-2028 di Hotel Grand Aceh Syariah, Gampong Lamdom, Banda Aceh, Rabu pekan lalu, 17 Juli 2024.

Wakil Ketua Umum PB HUDA, Teungku Rasyidin Ahmad atau Waled Nura menyatakan masyarakat diimbau memilih pemimpin yang jujur, berakhlakul karimah, dan memiliki rekam jejak yang baik.

“Dan menghindari politik uang dengan tidak menerima sogokan atau pemberian apapun dari calon gubernur, bupati, dan wali kota yang terkait kepentingan Pemilukada,” ujar Waled Nura.

Selain itu, tambah Waled Nura, ulama selaku entitas penting dalam kehidupan bermasyarakat di Aceh sangat diperlukan pemikiran, pertimbangan dan petuahnya dalam menentukan kepemimpinan umat di Aceh.

Selain rekomendasi Pilkada, HUDA juga meminta Pemerintah Aceh segera menyelesaikan regulasi grand desain syariat Islam, menutup provider yang menyediakan judi online, membentuk tim penanganan kekerasan dalam lingkungan dayah, merumuskan kurikulum yang memenuhi standar pendidikan fardhu ain sesuai tingkatan pendidikan, dan rekomendasi lainnya.

HUDA juga mengeluarkan rekomendasi internal untuk komunitas dayah. Di antaranya, menyarankan dayah-dayah Tahfiz Al-Qur’an memberikan bobot materi ilmu fikih yang cukup kepada santrinya, membentuk lembaga atau dayah khusus untuk menampung santri bermasalah, serta mengawasi proses Pilkada.

Tu Sop: Kalau Umat Berkonflik, HUDA Harus Jadi Mediator

Berikut isi lengkap rekomendasi internal dan eksternal HUDA:

Rekomendasi Eksternal

1. Pemerintah Aceh agar segera menyelesaikan rumusan konsep serta regulasi grand desain Syariat Islam di Aceh yang akan menjadi rujukan dan pijakan bagi pembangunan Aceh yang berdasarkan Syariat Islam.

2. Dalam menghadapi Pemilukada yang akan datang diimbau kepada masyarakat agar memilih pemimpin yang jujur, berakhlakul karimah, dan memiliki rekam jejak yang baik, dan menghindari politik uang dengan tidak menerima sogokan atau pemberian apapun dari calon gubernur/bupati/walikota yang terkait kepentingan pemilukada.

3. Pemerintah harus dengan tegas menutup provider yang menyediakan layanan judi online, pornografi, game online dan tontonan atau konten yang mengandung unsur kekerasan dan kemaksiatan.

4. Pemerintah bekerja sama dengan pimpinan dayah membentuk tim satuan pemantau dan penanganan kekerasan dalam lingkungan dayah.

5. Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota perlu merumuskan kurikulum pendidikan formal yang ada di Aceh dari pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi yang memenuhi standar pendidikan fardhu ain sesuai dengan masing-masing tingkat, sehingga hal itu menjadi salah satu jalan untuk memperkuat syariat Islam di Aceh.

6. HUDA mendesak pemerintah Aceh untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan penertiban terhadap dayah-dayah atau lembaga pendidikan keagamaan yang bermunculan di Aceh supaya sesuai dengan Qanun Aceh nomor 9 tahun 2018 tentang Pendidikan Dayah.

7. Pemerintah, masyarakat dan media massa baik cetak maupun elektronik perlu melakukan tabayyun terhadap informasi yang berkaitan dengan dayah, sehingga tidak memunculkan kekeliruan pemahaman yang dapat merugikan dunia pendidikan Islam secara umum.

8. Dalam rangka menuju kemandirian dayah, kepada pihak BUMN yang berada di Aceh dan BUMD Aceh, agar menjadikan dayah sebagai kelompok binaan pemberdayaan ekonomi, baik dalam bentuk dana CSR maupun dana khusus lainnya.

9. HUDA mendesak semua pihak dan pemerintah khususnya Gubernur, Pangdam dan Kapolda untuk bersikap tegas dalam menjaga perdamaian dan keamanan di tengah-tengah masyarakat tanpa pandang bulu.

10. Sebagai orang tua bagi seluruh masyarakat Aceh, HUDA meminta Gubernur, Kapolda Aceh dan Pangdam Aceh, untuk senantiasa bersikap arif dan netral dalam menyikapi berbagai tindakan pelanggaran, kriminalitas dan kekerasan yang terjadi di Aceh menjelang pemilukada pada tahun 2024 yang akan datang.

11. Untuk pembangunan Aceh yang berkesinambungan, HUDA meminta kepada pemerintah pusat untuk melanjutkan alokasi dana otonomi khusus Aceh.

12. Dalam rangka menjaga perdamaian dan ketentraman dalam masyarakat Aceh, serta untuk membina dan melindungi aqidah umat, HUDA mendesak pemerintah untuk menertibkan para da’i dan guru agama yang berafiliasi dengan aliran sesat sebagaimana tertuang dalam Fatwa MPU Aceh.

13. Pemerintah perlu mengalokasikan Biaya Operasional Dayah (BOD) dalam upaya peningkatan mutu pendidikan dayah di Aceh.

Rekomendasi Internal Komunitas Dayah

1. Pengurus HUDA di seluruh kabupaten/kota wajib melaksanakan kegiatan Training Kader Dakwah (TKD).

2. Tim Training HUDA perlu menyusun sebuah modul TKD yang lengkap untuk menjadi panduan pengkaderan.

3. HUDA perlu melakukan edukasi dan dakwah untuk melahirkan pemimpin umat yang selaras dengan rumusan agama.

4. Membangun harmonisasi internal dengan seluruh dayah di Aceh demi memperkuat solidaritas dayah dan menghindari munculnya stigma bahwa HUDA yang didominasi oleh background dayah-dayah tertentu.

5. Kepada dayah-dayah agar membentuk tim khusus di setiap dayah untuk pencegahan dan penanganan kekerasan dalam lingkungan dayah.

6. Dayah-dayah tahfiz al-Quran agar memberi bobot pengetahuan ilmu fiqh yang cukup kepada santrinya.

7. Membentuk lembaga/dayah khusus untuk menampung dan menangani santri-santri yang bermasalah di dalam dayah.

8. Penguatan kapasitas keilmuan ulama Aceh berbasis kemampuan penguasaan teknologi, dalam menjawab tantangan zaman.

9. Kepada pengurus HUDA di semua tingkatan agar melakukan pengawasan terhadap keberlangsungan pemilukada tahun 2024, supaya dapat berjalan secara jujur, adil dan nyaman.

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy