Banda Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Abdullah alias Feri (39), warga Kecamatan Nisam, Aceh Utara, wiraswasta, dalam perkara sabu dengan barang bukti 72.883,1 gram (72,8 Kg lebih).
Tiga terdakwa lainnya dalam perkara tersebut, Munzar alias Jhon (25), Musliadi alias Wak Adi (56), dan Muhammad Zamzami alias Zami (23), divonis pidana penjara seumur hidup.
Munzar, warga Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, wiraswasta; Muhammad Zamzami alias Zami (23), warga Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, wiraswasta; dan Musliadi alias Wak Adi (56), warga Kecamatan Langsa Barat, Langsa, sopir.
Keempat terdakwa itu diajukan ke persidangan dalam berkas perkara terpisah.
Putusan banding tersebut diucapkan Kamaludin sebagai Hakim Ketua, didampingi Aimafni Arli dan Nurmiati selaku Hakim Anggota, dibantu Pohan, Panitera Pengganti, dalam sidang pada Kamis, 22 Januari 2026, tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa.
Putusan banding itu disebut telah dikirimkan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada hari itu juga.
Dikutip Line1.News, Jumat, 23 Januari 2026, dari salinan elektronik putusan Nomor 14/PID.SUS/2026/PT BNA, amar putusan, “Mengadili: Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; mengubah putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor: 113/Pid.Sus/2025/PN Lsm tanggal 18 Desember 2025, yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi:
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdullah alias Feri Bin Sarkawi tersebut dengan “pidana mati”;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor: 113/Pid.Sus/2025/PN Lsm tanggal 18 Desember 2025, untuk selebihnya; Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; Membebankan biaya perkara dalam dua tingkat peradilan kepada negara yang dalam tingkat banding sebesar “nihil””.
Penjara Seumur Hidup
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe dalam putusannya: Menyatakan terdakwa Abdullah alias Feri tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan primer;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara seumur hidup; Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti (BB), di antaranya, satu kendaraan Honda CRV warna hitam; sebuah handphone (Hp) Iphone; sebuah STNK Honda CRV warna hitam; dua Hp Oppo; dan sebuah rekening BCA atas nama Abdullah dengan saldo Rp50 juta, BB uang telah dititipkan ke rekening penampungan barang bukti milik Badan Narkotika Nasional RI pada Bank BRI atas nama RPL 088 PDT Db Rantas BNN untuk sitaan I, dirampas untuk negara.
Adapun BB sabu dengan berat keseluruhan neto 72.883,1 gram, dan telah dimusnahkan pada 2 Juli 2025 sebanyak 72.810,1 gram, sisanya 73 gram digunakan untuk pemeriksaanlaboratorium serta pembuktian perkara di persidangan; serta sebuah ATM BCA, dimusnahkan.
Atas putusan PN Lhokseumawe itu, JPU Kejari Lhokseumawe, Abdi Fikri pada 19 Desember 2025, mengajukan permintaan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
JPU memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Abdullah alias Feri.
Atas memori banding JPU tersebut, terdakwa Abdullah alias Feri tidak mengajukan kontra memori banding.
Pertimbangan PT Ubah Putusan PN
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama (PN Lhokseumawe) dalam putusannya telah berdasarkan alasan yang tepat dan benar. Kecuali mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga perlu diubah.
Pertimbangan Majelis Hakim PT, berdasarkan pemeriksaan di persidangan diperoleh fakta bahwa terdakwa Abdullah alias Feri sudah kenal dengan Iwan (DPO), orang yang meminta terdakwa untuk mengambil narkotika tersebut, kurang lebih sudah satu tahun. Sebelumnya terdakwa juga pernah melakukan transaksi sabu melalui Iwan (DPO). “Bahkan selama dua bulan terakhir terdakwa telah mengirim narkotika 2 kali”.
Dari kronologi terjadinya tindak pidana ini seperti terurai dalam fakta-fakta hukum, menurut Majelis Hakim PT, dengan jelas begitu dominannya peran terdakwa Abdullah. “Bahkan terdakwa yang mengatur dan membagi tugas dari masing-masing teman-temannya dalam menyalurkan narkotika kepada pihak-pihak yang diminta oleh Iwan (DPO) kepada terdakwa”.
“Menimbang bahwa jumlah barang bukti sabu yang disita dari terdakwa dan teman-temannya lebih kurang sebanyak 79 bungkus dengan berat keseluruhan sekitar 72,8 Kg merupakan jumlah yang cukup besar. Dan jika hal itu beredar di masyarakat akan menimbulkan dampak negatif yang cukup besar,” kata majelis hakim.
Dilihat berat dan jumlah BB sabu tersebut, Majelis Hakim PT menilai perbuatan terdakwa dan teman-temannya tersebut dapat dikatagorikan sudah bersifat jaringan, dan telah biasa mereka lakukan. “Dapat dilihat dari reaksi terdakwa saat dihubungi Iwan (DPO) untuk mengambil 79 bungkus sabu di daerah Idi Rayeuk, Aceh Timur, tidak ada reaksi penolakan ataupun keterkejutan yang ditunjukkan terdakwa”.
“Demikian juga pada saksi Muhammad Zamzami, saksi Munzar alias Jhon, saksi Musliadi [ketiganya terdakwa dalam berkas terpisah, red], dan saksi Rudi Irawan pada saat diminta oleh terdakwa mengantar dan menerima barang berupa sabu tersebut,” kata majelis hakim.
Karena itu, menurut pandangan Majelis Hakim PT, apa yang dilakukan terdakwa dan teman-temannya tersebut bukan lagi kejahatan biasa. Melainkan harus dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang dapat menimbulkan dampak negatif yang besar, merusak mental, membahayakan atau mengancam kehidupan masyarakat luas. Terutama bagi generasi muda khususnya di Provinsi Aceh serta masyarakat Indonesia pada umumnya.
“Apalagi selama ini daerah Aceh sudah berkali-kali dijadikan pintu masuk bagi peredaran gelap narkotika jenis sabu”.
Mengingat dampak negatif yang sangat besar ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa bersama teman-temannya, menurut Majelis Hakim PT, maka pidana dijatuhkan kepada terdakwa tersebut selain harus memberikan edukasi bagi terdakwa untuk menyadari kesalahannya, dan menimbulkan efek jera (deterent effect) bagi terdakwa.
“Juga diharapkan secara preventif berdampak bagi psikologis masyarakat luas agar tidak melakukan tindak pidana narkotika”.
Oleh karena itu, lanjut Majelis Hakim PT, dalam rangka mencegah, memberantas, dan memutus mata rantai peredaran gelap narkotika tersebut, selayaknya terdakwa Abdullah alias Feri dijatuhi pidana seberat-beratnya, yakni “pidana mati”.
18-20 Tahun Penjara jadi Seumur Hidup
Dalam perkara sabu 72,8 Kg tersebut, terdakwa Munzar alias Jhon, Musliadi alias Wak Adi, dan Muhammad Zamzami alias Zami, divonis pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PT Banda Aceh.
Putusan banding kepada terdakwa Munzar Nomor 15/PID.SUS/2026/PT BNA, putusan banding untuk terdakwa Musliadi Nomor 16/PID.SUS/2026/PT BNA, dan putusan banding terhadap terdakwa Muhammad Zamzami Nomor 17/PID.SUS/2026/PT BNA.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Lhokseumawe dalam putusan Nomor 110/Pid.Sus/2025/PN Lsm dan 112/Pid.Sus/2025/PN Lsm tanggal 18 Desember 2025, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Zamzami dan Munzar masing-masing selama 20 tahun penjara, dan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sementara dalam putusan PN Lhokseumawe Nomor 111/Pid.Sus/2025/PN Lsm tanggal 18 Desember 2025, terdakwa Musliadi dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda Rp1 miliar susbisder 6 bulan kurungan.
Adapun JPU menuntut terdakwa Munzar, Muhammad Zamzami, dan Musliadi tersebut agar dipidana mati. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang pada Selasa, 9 Desember 2025.
JPU Abdi Fikri dikonfirmasi Line1.News via telepon, Jumat, 23 Januari 2026, membenarkan empat terdakwa sabu 72,8 Kg itu ditangkap oleh petugas BNN. Lalu, berkas perkara mereka dilimpahkan penyidik BNN kepada Kejari Lhokseumawe, kemudian diadili dan dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim PN setempat, hingga JPU mengajukan banding.
Kronologi Perkara
Dikutip Line1.News dari dakwaan terhadap terdakwa Abdullah alias Feri, JPU menjelaskan terdakwa tersebut pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, dihubungi oleh Iwan (DPO) melalui aplikasi “Zangi”. Iwan meminta agar Abdullah mengambil 79 bungkus sabu di daerah Idi Rayeuk, Aceh Timur. Saat itu Abdullah mengatakan dirinya sedang berada di Medan bersama Muhammad Zamzami.
Lalu, Iwan meminta Abdullah menghubungi Munzar untuk mengambil paket sabu tersebut. Munzar kemudian dari Aceh Utara menuju Idi Rayek untuk menjemput sabu menggunakan mobil rental untuk dibawa ke gudang sesuai perintah Iwan.
Abdullah bersama Muhammad Zamzami pun menyusul dari Medan menuju Idi Rayeuk, hingga tiba sekitar pukul 17.00.
Abdullah bersama Zamzami dan Munzar bertemu di warung makan di Idi Rayeuk. Mereka makan sambil menunggu orang yang akan menyerahkan sabu 79 bungkus. Namun, karena orang tersebut belum datang, Abdullah bersama Zamzami pulang terlebih dahulu dengan mobil ke Aceh Utara.
“Hingga akhirnya sekitar pukul 22.00, di Jalan Elak Kota Lhokseumawe arah pulang ke gudang (penyimpanan barang) tiba-tiba Munzar [mengunakan mobil rental] sudah berada di belakang mobil yang dikendarai terdakwa Abdullah dan Zamzami. Akhirnya, mereka beriringan menuju gudang,” kata JPU.
Setelah sampai di Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, mereka memasukkan sabu ke dalam gudang sambil menghitung ulang paket tersebut. “Karena berdasarkan informasi dari Bos Iwan (DPO) paket berjumlah 79 bungkus. Setelah dihitung, terdakwa [Abdullah] meminta untuk memisahkan 27 bungkus paket yang sudah dimasukan ke dalam karung untuk dipisahkan,” kata JPU.
Selain itu, kata JPU, pada Sabtu, 14 Juni 2025, Abdullah diminta oleh Iwan untuk mengirimkan 1 bungkus sabu ke jalan raya Bireuen lintas Banda Aceh untuk diserahkan kepada Iwan.
Sekitar pukul 17.30, Iwan kembali meminta agar Abdullah mengirimkan 5 bungkus sabu kepada seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa itu. Lalu, Abdullah menghubungi Zamzami untuk mengeluarkan 5 bungkus sabu dari gudang dan menyerahkannya kepada seseorang yang tidak dikenal di Jalan Elak Lhokseumawe dengan menggunakan kendaraan roda dua.
Pada Senin, 16 juni 2025, sekitar pukul 12.00, Abdullah kembali dihubungi oleh Iwan untuk menyerahkan 50 bungkus sabu kepada Musliadi. Abdullah bersama Munzar berboncengan sepeda motor menemui Musliadi yang menunggu di dalam mobil L-300 di kawasan Buket Rata, Lhokseumawe.
Di sana, Abdullah mengajak Musliadi naik sepeda motor ke kedai kopi di Jalan Elak. Sedangkan mobil L-300 itu dikendarai Munzar bersama saksi Rudi Irawan menuju kedai kopi di Jalan Elak. Lalu, Abdullah bersama Munzar menggunakan mobil L-300 menuju mobil CRV yang sebelumnya diparkir Abdullah di Simpang Jalan Elak, tidak jauh dari kedai kopi tadi.
Di sana, Abdullah bersama Munzar memindahkan 1 karung berisi 24 bungkus sabu, dan 1 karung berisi 26 bungkus sabu dari mobil CRV ke bawah jok samping sopir mobil L-300. Setelah selesai, Munzar mengendarai mobil L-300 untuk diserahkan kepada Musliadi di kedai kopi. Sedangkan Abdullah mengendarai mobil CRV untuk menjemput Munzar di kedai kopi.
Lalu, Abdullah meminta agar Musliadi bersama Rudi Irawan melanjutkan perjalanan ke luar Simpang Jalan Elak menuju ke arah Medan. Namun, saat mobil L-300 yang dikendarai Rudi Irawan masih berjalan di Jalan Elak, tiba-tiba diberhentikan oleh tim BNN RI.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu sebanyak 2 karung yang di dalamnya berisi 50 bungkus sabu berat neto 49.911,1 gram di bawah bangku penumpang yang sedang Musliadi tempati.
Musliadi mengaku mendapatkan sabu itu dari Abdullah bersama temannya, Munzar di kedai kopi. Tim BNN RI melakukan pengembangan hingga menangkap Abdullah bersama Munzar yang saat itu sedang berada di dalam mobil CRV melintas di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Uteunkot, Lhokseumawe.
Setelah diperiksa, Abdullah dan Munzar mengaku masih menyimpan 23 bungkus sabu di dalam gudang tempat tinggal Munzar, yang dijaga Zamzami di Kuta Makmur, Aceh Utara.
Setelah sampai di area gudang itu, Zamzami ditangkap dan ditemukan 23 bungkus sabu berat neto 22.972 gram. Lalu, seluruhnya langsung dibawa ke Kantor BNNK Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy