Takengon – Tim Penyidik Unit 2 Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan syariah pada PT BPRS Gayo (Perseroda) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Serah terima empat tersangka dan barang bukti kasus itu berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah, Jumat, 10 Oktober 2025, pukul 15.00 waktu Aceh.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, melalui Kasubdit Fismondev, AKBP Doktor Supriadi, kepada Line1.News, Jumat sore (10/10), mengatakan empat tersangka itu adalah Andika Putra (selaku Account Officer/Marketing PT BPRS Gayo Aceh Tengah), Syukuria (Kasi Umum & Personalia PT BPRS, sebelumnya selaku Internal Audit PT BPRS Gayo Aceh Tengah), Aedy Yansyah (Dirut PT BPRS Gayo Aceh Tengah), dan Deski Prata (Staf Notaris dan PPAT ‘CNM’).
Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 63 ayat (1) huruf a dan Pasal 66 ayat (1) huruf a UU Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Tim Penyidik Unit 2 Subdit 2 Fismondev menangani kasus itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/2/II/2025/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA ACEH tanggal 29 Januari 2025 tentang perkara tindak pidana perbankan syariah terkait proses pemberian pembiayaan murabahah nasabah fiktif sejak November 2018 sampai April 2024 oleh pihak PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Aceh Tengah.
“Yang menimbulkan kerugian Rp34.874.708.275,” kata Kasubdit Fismondev, AKBP Supriadi.
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Aceh Tahan 4 Tersangka Kasus PT BPRS Gayo, Termasuk Dirut
Sebelumnya, tim penyidik menahan empat tersangka kasus itu sejak pertengahan Juni 2025.
Tim penyidik juga telah menggeledah Kantor PT BPRS Gayo Aceh Tengah pada Kamis, 8 Mei 2025, terkait penyidikan kasus tersebut.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy