Banda Aceh – Panitia Khusus Mineral Batubara serta Minyak dan Gas (Minerba) DPRA menemukan fakta tentang kondisi alam dan lingkungan di Aceh hancur akibat praktik tambang ilegal.
Juru Bicara Pansus Minerba DPRA, Nurdiansyah Alasta mengatakan praktik yang dilakukan secara membabi buta oleh pihak-pihak yang diduga “berkolaborasi” dengan oknum aparat penegak hukum, cukong (pemodal), dan pengusaha minyak ilegal.
“Akibat kondisi ini telah menyebabkan timbul kerugian besar bagi masyarakat dan Aceh secara keseluruhan,” kata Nurdiansyah, dalam rapat paripurna DPRA, Kamis, 25 September 2025.
“Pansus DPRA meminta Gubernur Aceh untuk dapat melakukan proses penutupan terhadap seluruh kegaiatan tambang ilegal,” tambahnya.
Menurutnya, Pansus DPRA menemukan beberapa wilayah kabupaten dalam Provinsi Aceh menjadi tempat tambang ilegal. Di antaranya, Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Tengah, dan Pidie.
Dia menyampaikan Pansus DPRA menemukan sebanyak 450 titik lokasi tambang ilegal, dengan jumlah ekskavator atau beko dalam melakukan kerja diwajibkan untuk menyetor uang Rp30 juta perbulan kepada oknum penegak hukum yang berada di wilayah kerja masing-masing sebagai uang keamanan.
“Dan jika dikalkulasikan uang haram yang diperoleh dari penyetoran ini pertahun adalah sebanyak Rp360.000.000.000, dan praktek haram ini telah berlangsung lama dan dibiarkan berlangsung tanpa ada upaya untuk memberantasnya,” jelas dia.
Dalam kesempatan itu, Pansus DPRA juga meminta Gubernur Aceh segera mengambil tindakan tegas dengan menutup lokasi-lokasi tambang ilegal, dan kemudian memberikan kesempatan secara legal kepada koperasi-koperasi yang ada di masing-masing gampong untuk mengelola kawasan tambang secara legal.
“Sehingga ini menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat dan dengan membangun kemitraan dengan pemerintah daerah yaitu melalui BUMD masing-masing kabupaten/kota,” ucapnya.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy