Pak Keuchik, Ini Kata Dirjen Perdesaan Soal Dana untuk Bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Surat Dirjen Perdesaan terkait Kopdes MP
Tangkapan layar surat Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan tentang penggunaan Dana Desa untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Foto: Line1.News

Banda Aceh – Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memberikan penjelasan kepada kepala desa se-Indonesia tentang penggunaan Dana Desa untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Penjelasan tersebut tertuang dalam surat nomor: B-143/PDP.04.01/V/2025, tanggal 6 Mei 2025, diteken Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan, Nugroho Setijo Nagoro.

Dalam suratnya, Nugroho menyebut dalam rangka percepatan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan mempedomani Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, disampaikan kepada kepala desa.

“Desa dapat menggunakan Dana Operasional Pemerintah sebesar paling tinggi tiga persen dari Dana Desa untuk: a. Mendukung koordinasi dan rapat-rapat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih; dan b. Membiayai pengurusan akta pendirian Koperasi Desa Merah Putih paling tinggi Rp2.500.000 apabila tidak tersedia bantuan dari APBD ataupun sumber dana lain,” bunyi butir pertama surat itu, dikutip Line1.News, Kamis, 8 Mei 2025.

Nugroho juga menyampaikan bahwa penggunaan dana dimaksud dipertanggungjawabkan sesuai peraturan yang ada. “Biaya pengeluaran pada butir nomor satu untuk dukungan kegiatan dimaksud dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuan berlaku”.

Surat itu ditembuskan kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Wamendes dan PDT, Sekretaris Jenderal Kemendes dan PDT, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota Penerima Dana Desa seluruh Indonesia.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy