Banda Aceh – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menyurati Presiden Prabowo Subianto meminta status kepemilikan tanah wakaf Blang Padang dikembalikan kepada Masjid Raya Baiturrahman (MRB) yang selama ini disebut dikuasai Kodam Iskandar Muda.
Surat itu bernomor 400.8/7180, tanggal 17 Juni 2025, hal permohonan penyelesaian tanah wakaf Blang Padang milik Masjid Raya Baiturrahman Aceh. Surat diteken Mualem di Banda Aceh dan bersifat segera.
Dikutip Line1.News, Jumat, 27 Juni 2025, dalam suratnya, Mualem menyampaikan berdasarkan dokumen sejarah tanah wakaf, Blang Padang merupakan milik MRB. Karena itu, sepatutnya pengelolaan Blang Padang dikembalikan kepada nazir wakaf MRB.
“Berdasarkan sejarah dan dokumen peninggalan Kesultanan Aceh dan dokumen Belanda, adalah tanah wakaf (oemong sara) bersama dengan tanah wakaf di Blang Punge yang diwakafkan oleh Sultan Iskandar Muda untuk keperluan kemakmuran, kemaslahatan dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman Aceh,” tulis Mualem.
Dia mengungkapkan, tanah wakaf khususnya di Blang Padang, sejak 20 tahun lalu pascatsunami Aceh, dikuasai sepihak oleh TNI Angkatan Darat melalui Kodam Iskandar Muda.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran sejarah, telaahan yuridis, serta aspirasi masyarakat dan tokoh agama, tanah itu secara hukum Islam dan adat Aceh terbukti merupakan tanah wakaf.
Mualem juga menyertakan bukti-bukti kuat bahwa Blang Padang merupakan tanah wakaf milik MRB.
Pertama, tanah wakaf (umeung, dikenal pula sebagai Oemong Sara), menurut sumber-sumber sejarah kolonial mencatat Sultan Aceh Iskandar Muda menganugerahkan lahan-lahan tertentu sebagai Oemong Sara untuk Masjid Raya Baiturrahman Aceh di dua lokasi, yaitu Punge dan Blang Padang.
Selain itu, K.F.H. Van Langen dalam bukunya De Incrichting van het Atjehsche Staatsbestuur onder het Sultanaat (1888) menjelaskan Blang Padang bersama Blang Poengai (Blang Punge) merupakan bagian dari lahan yang disebut Oemong Sara, yaitu tanah wakaf milik MRB.
Mualem menuturkan, ciri tanah wakaf semacam itu tidak boleh diperjualbelikan atau diwariskan, dan hasilnya khusus digunakan untuk kesejahteraan institusi yang diwakafkan (Mauquf ‘alaih).
“Pada kasus Blang Padang, sejak Sultan Aceh Iskandar Muda mewakafkannya, status tanah tersebut menjadi milik Allah secara hukum Islam, dengan nazir (pengelola wakaf) dipercayakan kepada pengurus Masjid Raya Baiturrahman Aceh,” katanya.
Kedua, menurut peta Belanda 1875 Kaart Van Onze Tegenwoorddige Positie Op Atjeh yang dibuat setelah Belanda mendarat di Aceh, seluruh wilayah Kutaraja (Banda Aceh) dan Aceh Besar sudah ditandai dengan bendera Belanda sebagai tanah-tanah yang sudah dikuasai Belanda. Kecuali tanah milik bekas reruntuhan MRB, tanah wakaf Blang Padang, dan tanah wakaf Blang Punge.
Tanah wakaf milik MRB dari Sultan Aceh terletak di Blang Punge sudah memiliki sertifikat tanah wakaf seluas 7.784 m² nomor 01.01.000006035.0. Di lokasi tanah tersebut sudah berdiri rumah para imam masjid raya, Lembaga Pendidikan Agama (MAS dan MTsS Darus Syariah), Pendidikan Bahasa Arab, dan Radio Baiturrahman.
“Kedua tanah tersebut dalam waktu bersamaan diwakafkan oleh Sultan Aceh untuk Masjid Raya Baiturahman,” jelas Mualem.
Ketiga, berdasarkan peta Blad Nomor 310 tahun 1906 dan peta Koetaradja tahun 1915 yang tertulis Aloen-Aloen Kesultanan Aceh, tanah Blang Padang tidak pernah dikuasai oleh Koninklijk Nederlands Indische Leger (KNIL). Tentara Kerajaan Hindia Belanda ini dioperasikan oleh pemerintah kolonial Belanda selama menjajah wilayah Indonesia.
“Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banda Aceh, Blang Padang telah ditetapkan sebagai kawasan terbuka hijau,” ujarnya.
Karena itu, Mualem meminta Prabowo mengembalikan status tanah Blang Padang sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh.
“Mengembalikan pengelolaan Tanah wakaf Blang Padang kepada Nazir Masjid Raya Baiturrahman Aceh,” sebutnya.
Selanjutnya, Mualem meminta Prabowo memfaslitasi proses sertifikasi tanah wakaf Blang Padang kepada nazir MRB. Kemudian, memfasilitasi koordinasi antar instansi terkait agar proses ini dapat terlaksana secara bermartabat, nyaman, tertib dan transparan sesuai dengan aspirasi masyarakat Aceh.
Mualem menjelaskan, dia melayangkan surat itu ke Presiden RI sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Aceh dalam mengembalikan status tanah Blang Padang.
“Sehingga tidak menyimpang dari maksud dan tujuan pewakaf sesuai ketentuan syariat Islam dan regulasi wakaf. Besar harapan kami Bapak Presiden mengabulkan permohonan ini demi keadilan dan ketenteraman di Serambi Mekkah,” tutup Mualem.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy