Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem akan segera menindaklanjuti hasil temuan Pansus Minerba DPRA dengan mengambil sejumlah langkah tegas.
“Pertama, melakukan penataan perizinan terhadap pertambangan. Para wartawan, saya harap benar-benar menginformasikan hal yang tepat kepada masyarakat dan kepada semua investor,” kata Mualem, Kamis, 25 September 2025.
Baca juga: Pansus Minerba DPRA Sebut Tambang Ilegal Rusak Lingkungan Aceh
Mualem menegaskan pemerintah akan melakukan penertiban terhadap pelaksanaan pertambangan di seluruh Tanah Rencong sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penertiban dan penataan tambang ilegal juga akan difokuskan. Menurutnya, tambang ilegal selama ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan juga tidak memberikan manfaat bagi pendapatan daerah.
Selanjutnya, kata dia, penataan dan penertiban tambang ilegal nantinya akan diarahkan untuk dikelola oleh masyarakat secara legal melalui koperasi.
“Insya Allah, dalam beberapa hari ini saya akan mengeluarkan Instruksi Gubernur kepada bupati, wali kota, dan SKPA terkait untuk melakukan penataan dan penertiban tersebut,” jelasnya.
Sumur Minyak
Mualem menyampaikan saat ini Pemerintah Aceh telah mendata sumur minyak masyarakat, yaitu sebanyak 1.630 sumur yang ada di empat kabupaten: Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bireuen.
“Terhadap semua sumur ini, Pertamina Aceh bersama pemerintah kabupaten sedang melakukan upaya percepatan legalitas agar dapat dikelola secara resmi oleh pemerintah kabupaten bersama masyarakat,” ujar Mualem.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy