Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem resmi melaunching Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 01/INSTR/2025 tentang pelaksanaan salat fardu berjemaah bagi aparatur dan masyarakat serta mengaji di setiap satuan pendidikan di Aceh.
Ingub tersebut di-launching pada malam Nuzulul Quran yang bertepatan 17 Ramadan 1446 Hijriah, di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Minggu malam, 16 Maret 2025.
Instruksi tersebut ditetapkan di Banda Aceh pada 14 Maret 2025 dan diteken langsung oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Berikut poin-poin dalam Instruksi Gubernur Nomor 01/INSTR/2025, dikutip Line1.News, Senin, 17 Maret 2025:
Kesatu: Pelaksanaan salat fardu berjemaah bagi aparatur negara dan masyarakat, sebagai berikut:
a. pada saat azan berkumandang semua kegiatan wajib dihentikan sampai dengan selesainya pelaksanaan salat fardu berjemaah, kecuali kegiatan pelayanan darurat dan kemanusiaan, seperti pelayanan kesehatan, dan lain-lain;
b. pelaksanaan salat fardu diharapkan dilakukan secara berjamaah di masjid, musala, meunasah atau nama lain;
c. semua kantor/gedung pada instansi/lembaga pemerintah, badan usaha dan tempat pelaksanaan event tertentu, wajib menyediakan tempat salat berjemaah serta petugas dan fasilitasnya;
d. aparat pengawasan penegakan Syariat Islam (Satpol PP dan WH Aceh dan kabupaten/kota dengan mengikutsertakan Polri dan TNI) melakukan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pimpinan instansi/lembaga bertanggung jawab membina, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan salat fardu berjemaah pada jam kerja;
f. instansi/lembaga pemerintah dan swasta yang tidak melaksanakan instruksi ini diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan;
g. bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan instruksi ini akan dievaluasi izin usahanya;
h. bagi masyarakat nonmuslim agar dapat menghormati dan menghargai instruksi ini;
i. pimpinan instansi/lembaga pemerintah wajib mensosialisasikan instruksi ini kepada jajarannya dan masyarakat;
j. instansi/lembaga vertikal yang berada di Aceh menghormati dan menghargai serta melaksanakan instruksi ini;
k. kepada seluruh instansi/lembaga pemerintah daerah, vertikal, swasta, dan badan usaha serta masyarakat untuk menghentikan aktivitasnya menjelang waktu pelaksanaan salat Jumat sampai dengan selesai pelaksanaannya kecuali untuk pelayanan darurat kemanusiaan, pelayanan kesehatan dan lain-lain.
Kedua: Pelaksanaan mengaji pada satuan pendidikan, sebagai berikut:
a. setiap jenjang satuan pendidikan formal wajib menyelenggarakan pengajian Al-Quran selama 15 (lima belas) menit sebelum pembelajaran dimulai;
b. satuan pendidikan memfasilitasi ketersediaan Al-Quran;
c. satuan pendidikan wajib memberikan kursus mengaji bagi murid yang belum mampu membaca Al-Quran;
d. kepala satuan pendidikan bertanggung jawab untuk memantau, memonitoring dan mengevaluasi kemampuan murid dalam membaca Al-Quran;
e. satuan pendidikan bekerja sama dengan orang tua atau wali murid untuk berperan aktif dalam peningkatan kemampuan membaca Al-Quran.
Ketiga: Melaksanakan Instruksi ini dengan penuh tanggung jawab.[]
Reporter: Fakhrurrazi


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy