Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan negara harus membiayai pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta, selama memenuhi kriteria yang ditentukan.
Putusan itu merupakan hasil uji materiil terhadap Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK pada Selasa, 27 Mei 2025, menyusul permohonan yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia dan tiga individu.
Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, Mahkamah menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya—baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.
MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat 2 UU Sisdiknas tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pemerintah dan pemda wajib menjamin pendidikan dasar gratis di sekolah negeri maupun swasta.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, dikutip dari Laman MK.
Adapun Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan, pembatasan pembiayaan hanya pada sekolah negeri menimbulkan kesenjangan, terutama bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri dan harus bersekolah di sekolah swasta.
Data tahun ajaran 2023/2024 menunjukkan masih banyak siswa terpaksa sekolah di swasta: 173.265 di SD dan 104.525 di SMP. Hal ini menunjukkan keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
MK menilai negara tetap punya tanggung jawab konstitusional untuk menjamin pendidikan dasar bagi semua anak, tanpa memandang kemampuan ekonomi dan status sekolah.
Frasa “tanpa memungut biaya” di pasal tersebut dinilai menimbulkan diskriminasi terhadap siswa di sekolah swasta yang harus membayar biaya pendidikan lebih tinggi.
Namun demikian, MK menegaskan bahwa sekolah/madrasah swasta tetap diperbolehkan memungut biaya pendidikan selama tidak bertentangan dengan hukum dan sesuai kemampuan fiskal negara.
Bantuan pendidikan dari pemerintah, seperti dana BOS, tetap dapat diberikan kepada sekolah/madrasah swasta yang memenuhi syarat tertentu.
Bagi daerah yang tidak memiliki sekolah negeri, sekolah swasta harus mendapat prioritas bantuan untuk mencegah ketimpangan akses pendidikan.
MK menekankan perlunya skema pembiayaan afirmatif agar siswa miskin yang hanya punya opsi sekolah swasta tetap bisa bersekolah.
Pemerintah juga diminta memfokuskan alokasi anggaran pendidikan pada pendidikan dasar, sesuai amanat Pasal 31 UUD 1945.
Mahkamah juga mengingatkan bahwa pemenuhan hak atas pendidikan dasar merupakan hak ekonomi, sosial, dan budaya yang dapat diwujudkan secara bertahap sesuai kapasitas negara.
Tidak semua sekolah swasta bisa disamakan. Ada yang memang memilih kurikulum unggulan atau internasional, yang secara sadar dipilih oleh orang tua meski berbiaya lebih mahal.
Namun, kata MK, bagi sekolah swasta yang menjadi satu-satunya pilihan karena keterbatasan sekolah negeri, pemerintah wajib hadir dalam bentuk subsidi atau bantuan.
Sekolah swasta penerima bantuan wajib memenuhi standar pengelolaan sesuai peraturan dan memiliki akuntabilitas dalam penggunaan anggaran.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy