Idi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan vonis pidana penjara selama 16,5 tahun kepada terdakwa Ramadani (25), kurir paket, dalam perkara pembunuhan terhadap mitra kerjanya, Bustaman.
Vonis tersebut diucapkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Idi pada Rabu, 4 Maret 2026.
Dikutip Line1.News, Sabtu, 7 Maret 2026, dari SIPP PN Idi, dalam putusan perkara Nomor 222/Pid.B/2025/PN Idi itu, majelis hakim menyatakan terdakwa Ramadani tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain”, sebagimana dalam dakwaan primer;
Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti (BB) satu sepeda motor (sepmor) Honda Vario 150 tahun 2016 warna hitam; satu Hp Vivo 1938; dan uang sisa milik korban Rp3,6 juta lebih, dikembalikan kepada keluarga korban almarhum Bustamam.
Adapun BB satu sepmor Sonic warna hitam, merah, putih, dan satu Hp Infinix Smart 8, dirampas untuk negara.
Dituntut 18 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Timur pada Rabu, 4 Februari 2026, menuntut supaya Majelis Hakim PN Idi menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada terdakwa Ramadani tersebut.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Kurir Paket di Idi Rayeuk Rekan Kerja Korban, Motif Kalah Judol
Sebelumnya, warga Aceh Timur dihebohkan dengan penemuan mayat bersimbah darah di semak belukar Desa Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Rabu, 3 September 2025, sekitar pukul 23.00 waktu Aceh.
Setelah diidentifikasi oleh polisi, korban diketahui bernama Bustaman (26), kurir paket, warga Desa Bantayan Barat, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur. Di lokasi kejadian, polisi menemukan sepmor milik korban.
Polisi kemudian berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap Bustaman, yakni RA (Ramadani), warga Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi mengatakan pelaku RA dan korban merupakan rekan kerja di salah satu perusahaan bidang jasa pengantar paket di Aceh Timur.
“Alhamdulillah, pelaku berhasil kami amankan pada Kamis, 4 September 2025, sekira pukul 07.45 WIB di tempat korban dan pelaku bekerja, yang berlokasi di Desa Seuneubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk,” kata Irwan, Kamis sore, 4 September 2025.
Irwan menyebut RA menghabisi nyawa Bustaman, setelah ia berniat mengambil uang milik korban. Pelaku yang baru saja kalah judi online (judol) membutuhkan uang untuk mengembalikan setoran COD yang telah dia gunakan untuk judol.
Menurut Irwan, RA membuat rencana dengan cara menunggu korban tidak jauh dari tempat mereka bekerja. Saat korban melintas, RA meminta tolong kepada korban untuk mendorong sepmor milik RA dengan alasan mogok hingga korban memenuhi permintaan pelaku.
“Saat tiba di lokasi kejadian, RA berhenti sebentar bermaksud mengecek orderan yang belum membayar (COD) melalui handphone. Dan pada saat itu RA melihat korban yang sedang fokus dengan handphonenya sehingga RA menghampiri korban dari belakang dan melakukan penusukan di bagian punggung korban dengan menggunakan pisau dapur yang telah disiapkan,” ungkap Irwan.
Irwan menyebut korban sempat berusaha melawan dan berteriak minta tolong. RA yang semakin panik kemudian kembali menikam korban.
Setelah korban tidak berdaya, lanjut Irwan, RA mengambil tas berisi uang milik korban. Untuk menghilangkan jejak, RA membuang pisau dan baju yang ia gunakan serta tas milik korban ke Sungai Peureulak, Aceh Timur.
RA kemudian menuju ke salah satu tempat jasa pengiriman uang dan menyetor uang hasil rampasan ke rekening pribadinya Rp3 juta.
Polisi juga mengaman barang bukti uang tunai Rp3,6 juta lebih, dua handphone (milik korban dan pelaku), dan satu sepmor Honda Sonic.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy