Komite Independen Publisher Rights Ditetapkan, Ini Pesan Wamenkominfo Nezar Patria

Komite Independen Publisher Rights Ditetapkan, Ini Pesan Wamenkominfo Nezar Patria
Wamenkominfo Nezar Patria memberikan sambutan dalam Penetapan Komite dan Penyerahan SK Anggota Komite Tanggung Jawab Platform untuk Jurnalisme Berkualitas di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024). Foto: Istimewa

Jakarta – Komite Independen Publisher Rights yang terdiri dari 11 anggota ditetapkan di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat, 30 Agustus 2024.

Penetapan anggota komite itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 mengenai Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Menurut Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria, komite berperan penting memastikan semua tindakan yang diambil sesuai amanat Perpres.

Dia berharap komite bersikap profesional dan transparan dalam bertugas seperti yang diamanatkan Perpres.

“Dan membuat satu SOP yang bisa diterima oleh berbagai macam pihak, terutama terkait tugas-tugas ataupun kewajiban yang harus dilakukan oleh platform dan tanggung jawab perusahaan media,” ujar Nezar saat penetapan dan penyerahan surat keputusan Anggota Komite, dikutip Minggu, 1 September 2024.

Wamen Nezar Patria menilai kehadiran Komite Independen Publisher Rights tersebut untuk memastikan platform digital berkontribusi dalam mendukung keberlanjutan jurnalisme berkualitas di tengah disrupsi teknologi yang mengubah lanskap industri media.

“Dibutuhkan intervensi negara melalui Perpres yang sudah ditetapkan oleh Presiden Jokowi. Tentu saja misi yang terkandung dalam Perpres ini adalah bagaimana platform digital itu bisa mendukung jurnalisme yang berkualitas. Kita ingin media kita tetap sustain (bertahan), jurnalisme berkualitas itu juga bisa eksis,” tandasnya.

Nezar menyoroti tantangan jurnalisme di era disrupsi teknologi, termasuk maraknya disinformasi dan misinformasi. Mengutip data dari World Economic Forum, ia menyebut disinformasi kini menjadi ancaman global kedua setelah perubahan iklim.

Karena itu, ia mengapresiasi Dewan Pers yang telah menyelesaikan tugasnya membentuk komite independen tersebut.

“Kami cukup gembira bahwa Dewan Pers telah menyelesaikan tugasnya untuk menetapkan Komite Independen seperti diatur Perpres Publisher Rights. Ibu Ketua Dewan Pers belum lapor juga yang terpilihnya siapa gitu. Jadi baru ini secara resmi kita bertemu dengan kesebelasan yang dibentuk oleh Dewan Pers ini,” tuturnya.

Wamenkominfo optimis terbentuknya Komite Independen Publisher Right akan menjadi tonggak penting dalam menjaga keberlanjutan industri media di Indonesia.

“Kami yakin jurnalisme berkualitas akan tetap dominan dan mampu mengimbangi tantangan disinformasi dan misinformasi di era digital ini,” tandasnya.

Dalam acara itu hadir pula Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, serta anggota Komite Independen Publisher Right yang terpilih.

Komite Independen Publisher Right terdiri dari perwakilan Dewan Pers, pakar, dan pemerintah. Para anggotanya disebut telah melalui proses seleksi ketat.

Sebelas anggota komite dari Dewan Pers adalah Alexander Carolus Suban, Fransiskus Surdiarsis, Herik Kurniawan, Sasmito, dan Suprapto. Dari pakar, Ambang Priyonggo, Damar Juniarto, Guntur Syaputra Saragih, Indriaswati Dyah Saptaningrum, dan Kristiono Setyadi. Lalu dari unsur pemerintah, Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Mediodecci Lustarini.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy