Koalisi Masyarakat Sipil Aceh: Pencabutan Izin 3 Perusahaan Hanya Pencitraan

Gajah Sumatra di Pidie Jaya
Gajah Sumatra dilibatkan mengangkut puing kayu sisa banjir bandang di Pidie Jaya. Foto: Antara via Tempo

Banda Aceh – Koalisi Masyarakat Sipil Aceh menilai pencabutan izin tiga perusahaan di Aceh—PT Rimba Timur Sentosa, PT Rimba Wawasan Permai, dan PT Aceh Nusa Indrapuri—bukan terobosan kebijakan, melainkan pencitraan seolah negara serius menangani bencana ekologis.

Koalisi menegaskan, izin ketiga perusahaan tersebut sejatinya telah dicabut sejak 2022 melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022. Sementara itu, izin perusahaan lain yang masih aktif dan merusak justru dibiarkan beroperasi.

“Mengapa perusahaan-perusahaan yang izinnya sudah tidak berlaku tersebut kembali diumumkan sebagai bagian dari pencabutan izin saat ini,” ujar Koalisi dalam keterangan tertulis, Kamis, 29 Januari 2026.

Sebelumnya, pada Selasa, 20 Januari 2026, pemerintah mengumumkan pencabutan izin 28 perusahaan—lima di antaranya di Aceh—yang dinilai melanggar ketentuan lingkungan. Lima perusahaan di Aceh tersebut yakni PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, dan PT Rimba Wawasan Permai dalam kategori Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.

Sementara pada kategori Badan Usaha Non-Kehutanan, dua perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Ika Bina Agro Wisesa (IBAS/IUP Kebun) dan CV Rimba Jaya (PBPHHK-Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu).

Namun, Koalisi mempertanyakan izin apa yang sebenarnya dicabut pada PT IBAS. Pasalnya, perusahaan tersebut diketahui hanya memiliki izin Pabrik Kelapa Sawit (PKS), bukan izin perkebunan.

Baca juga: Prabowo Cabut Izin 5 Perusahaan di Aceh, Terbukti Lakukan Perusakan Hutan Penyebab Banjir Bandang

Berdasarkan hasil investigasi MaTA, PT IBAS diduga menguasai dan mengelola perkebunan sawit ilegal seluas lebih dari 500 hektare. Sekitar 164 hektare berada di dalam kawasan hutan yang telah dibuka. Dari target plasma 1.400 hektare, hanya sekitar 200 hektare berada di luar kawasan hutan.

Apabila yang dicabut hanya izin PKS, Koalisi menilai hal itu tidak serta-merta menggugurkan kewajiban perusahaan untuk memulihkan lahan yang digarap secara ilegal, termasuk kawasan hutan lindung yang telah dirusak.

Koalisi menilai kebijakan ini mencerminkan ketidakseriusan negara dalam menangani krisis ekologis yang berulang kali menelan korban di Aceh. Menurut mereka, Presiden melalui Menteri Kehutanan seharusnya melakukan evaluasi menyeluruh dan mencabut izin perusahaan yang terbukti atau terindikasi kuat menjadi penyumbang utama bencana ekologis.

Koalisi juga menegaskan pencabutan izin tidak boleh dijadikan alat cuci tangan negara atas kerusakan lingkungan yang telah berlangsung bertahun-tahun.

“Pencabutan izin tidak serta-merta menggugurkan kewajiban hukum perusahaan untuk melakukan pemulihan lingkungan, khususnya atas kerusakan hutan, daerah aliran sungai (DAS), dan ekosistem yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat. Tanpa pemulihan lingkungan yang nyata dan terukur, pencabutan izin hanya akan memindahkan persoalan, bukan menyelesaikan akar masalah bencana ekologis yang terus berulang di Aceh,” ujar Koalisi.

6 Perusahaan Dinilai Mendesak Dievaluasi

Koalisi menyebut setidaknya ada enam perusahaan yang dinilai harus segera dievaluasi, dicabut izinnya, dan dimintai pertanggungjawaban, yakni PT Tualang Raya di DAS Jambo Aye (Aceh Timur), PT Wajar Korpora di DAS Tamiang (Aceh Tamiang), PT Almadani (Aceh Utara dan Bireuen), PT Blang Ara (Aceh Utara), PT Dharma Sawita Nusantara (Aceh Tamiang), serta PT Tusam Hutani Lestari di DAS Peusangan.

“Semua perusahaan itu beroperasi di DAS yang secara konsisten menjadi wilayah terdampak banjir parah, dengan kerusakan hutan dan tata kelola DAS yang semakin memburuk,” ujar Koalisi.

Berdasarkan data acehdata.digdata.id, laju kerusakan DAS Jambo Aye sepanjang 2018–2024 mencapai 7.742 hektare. Dari total luas 479.451 hektare, pada 2024 tersisa tutupan hutan 262.774 hektare, atau lebih dari 45,2 persen telah hilang.

Baca juga: Perusahaan Sawit di Aceh Utara Diduga Rambah Hutan Lindung Dibantu Camat dan Aparatur Desa

Kondisi serupa terjadi di DAS Tamiang yang melintasi Aceh Tamiang, Gayo Lues, dan Aceh Timur. Dari total luas 493.182 hektare, tutupan hutan tersisa 314.138 hektare pada 2024. Artinya, sekitar 36,3 persen tutupan hutan telah hilang.

Kerusakan paling parah tercatat di DAS Peusangan yang melintasi Aceh Tengah, Pidie, Bireuen, Bener Meriah, dan Aceh Utara.

“Dari total luas 245.323 hektare, tutupan hutan yang tersisa pada 2024 hanya 60.783 hektare. Ini menunjukkan sekitar 75,2 persen wilayah DAS Peusangan telah mengalami kerusakan, sehingga masuk kategori sangat kritis,” ujar Koalisi.

14 Perusahaan Sawit Diduga Beroperasi di Kawasan Hutan

Koalisi juga menemukan setidaknya 14 perusahaan sawit lain yang terindikasi beroperasi di dalam kawasan hutan, namun hingga kini belum ditindak tegas oleh negara. Kondisi ini dinilai menunjukkan kebijakan pencabutan izin masih bersifat selektif dan cenderung menghindari konflik dengan korporasi besar.

Koalisi menegaskan, jika Presiden Prabowo Subianto serius menyelamatkan Aceh dari bencana ekologis, pencabutan izin harus menjadi pintu masuk evaluasi total seluruh perizinan, penegakan hukum, audit lingkungan menyeluruh, pemulihan lingkungan yang nyata, serta pengembalian wilayah kelola rakyat dan masyarakat adat.

Koalisi juga mendesak Kapolri membuka secara transparan hasil penyelidikan sumber kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang di Aceh.

“Termasuk dugaan keterkaitannya dengan praktik pembalakan liar dan kejahatan kehutanan di wilayah hulu. Baik dilakukan secara ilegal maupun legal dari pembukaan lahan untuk perkebunan dan pertambangan,” ujar Koalisi.

Dalam konteks pascabencana, Koalisi meminta pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh memastikan rehabilitasi dan rekonstruksi terintegrasi dengan mitigasi bencana, pemulihan ekosistem, serta penataan kebijakan pembangunan agar tidak kembali memperbesar risiko bencana ekologis.

Baca juga: Denda Rp4,8 Triliun dari 28 Perusahaan Diminta Dikelola untuk Korban Bencana

Secara khusus, Koalisi meminta Presiden menghentikan praktik pencabutan izin sebagai alat cuci tangan negara.

“Pemerintah wajib memastikan pencabutan izin tidak menggugurkan tanggung jawab hukum perusahaan untuk melakukan pemulihan lingkungan atas kerusakan hutan, DAS, dan ekosistem yang telah terjadi. Tanpa pemulihan lingkungan yang nyata, pencabutan izin hanya memindahkan persoalan dan bukan menyelesaikan akar masalah,” ujar Koalisi.

Koalisi juga menuntut pemulihan hak-hak masyarakat adat yang dirampas oleh konsesi bermasalah.

“Negara wajib mengakui dan mengembalikan wilayah adat yang selama ini dikuasai secara turun-temurun, serta menghentikan praktik penerbitan izin tanpa pengakuan wilayah adat. Pencabutan izin tidak boleh dijadikan dalih untuk pengambilalihan wilayah atau membuka konsesi baru dengan nama dan skema berbeda,” ujar Koalisi.

Koalisi Masyarakat Sipil Aceh terdiri atas WALHI Aceh, MaTA, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM, dan Flower Aceh.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy