Karang Baru – Kajari Aceh Tamiang Yudhi Syufriadi menyebutkan dari pengamatannya pelanggaran syariat Islam kian meningkat meskipun uqubat cambuk beberapa kali dilaksanakan di depan umum untuk memberikan efek jera.
“Dicambuk di depan masyarakat umum ternyata belum membuat efek jera, padahal eksekusi hukuman hakim ini supaya orang tidak melakukan perbuatannya lagi dan masyarakat tidak berani berbuat seperti pelaku yang sudah dihukum,” ujarnya usai pelaksanaan uqubat cambuk terhadap 10 terpidana jarimah maisir (judi online) di kompleks Islamic Center Aceh Tamiang, Senin, 17 November 2025, dilansir Habateras.com.
Namun faktanya, tambah dia, masih banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran.
“Ini yang baru ketahuan aja pada hari ini ada 10 terpidana. Tetapi mungkin masih banyak masalah-masalah atau kasus perbuatan yang sama. Artinya putusan hakim itu diabaikan oleh masyarakat. Seharusnya pelanggaran syariat Islam semakin hari semakin kecil bahkan nol,” ujar Yudhi.
Ia menyebutkan sepanjang 2025, JPU Kejari Aceh Tamiang dua kali melakukan eksekusi cambuk untuk lima lima terpidana. Sementara 10 terpidana kasus maisir kali ini menambah jumlah total yang sudah dieksekusi cambuk menjadi 15 orang.
Jumlah cambukan yang diterima 10 terpidana tersebut bervariasi, mulai dari enam hingga delapan kali, dikurangi masa penahanan. Setelah dicambuk, kata Yudhi, para terpidana dibebaskan.
“Sesuai dengan ketentuan hukum berlaku memang setelah eksekusi hukum cambuk yang bersangkutan tidak lagi dilakukan penahanan di penjara melaikan langsung bebas seketika itu juga.”
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang Syamsul Rizal mengatakan pelanggaran syariat Islam di kabupaten itu didominasi maisir, disusul khamar atau miras, dan zina.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy