Lhokseumawe – Anggota DPRK Lhokseumawe, Wardatul Jannah, merealisasikan pokok-pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2025 untuk membantu 26 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di delapan desa dalam Kecamatan Banda Sakti.
Anggaran pokir tersebut dialokasikan pada Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop-UKM) Kota Lhokseumawe tahun anggaran 2025. Pokir itu berupa pengadaan barang untuk kebutuhan para pelaku UMKM dalam mengembangkan usaha mereka.
Setelah dilaksanakan pengadaan oleh Disdagperinkop-UKM Lhokseumawe, bantuan barang itu langsung diserahkan kepada 26 pelaku UMKM pada akhir Desember 2025. Di antaranya berupa mesin cuci, mesin jahit, gerobak jualan, rak stainless, kompor, lemari pendingin, kulkas, timbangan, mixer, oven, dan blender.
Serah terima barang digelar di Kantor Disdagperinkop-UKM Lhokseumawe. Khusus gerobak jualan dan rak stainless dilakukan serah terima di tempat pembuatan barang tersebut.
“Bantuan barang tersebut diserahkan kepada pelaku usaha laundry, produksi kue rumahan, usaha menjahit, pedagang kuliner, kios jual pulsa, dan pelaku UMKM lainnya,” kata Wardatul Jannah kepada Line1.News, Kamis, 1 Januari 2026.
Sebanyak 26 pelaku UMKM penerima bantuan barang itu tersebar di delapan desa, yakni Keude Aceh, Simpang Empat, Pusong Lama, Kampung Jawa, Hagu Teungoh, Hagu Barat Laut, Teumpok Teungoh, dan Banda Masen.
“Saya menganggarkan pokir untuk membantu pelaku UMKM sesuai janji saya pada saat kampanye, terutama bagi konstituen di seputaran Kecamatan Banda Sakti. Ini juga mendukung program Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam mengembangkan perekonomian masyarakat,” ujar Wardatul Jannah yang merupakan anggota DPRK dari Partai Aceh Daerah Pemilihan Banda Sakti.
Wardatul Jannah berharap para pelaku UMKM yang telah menerima bantuan barang tersebut memanfaatkan secara maksimal untuk pengembangan usaha mereka. Foto-foto: Istimewa





[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy