Dua Perusahaan di Gayo Kelola Getah Pinus Tanpa Izin, Warga Minta Pemerintah Aceh Bertindak

Unjuk rasa
Warga yang tergabung dalam Pemerhati Lingkungan Sosial dan Budaya Gayo (Perlibas Gayo) menggelar aksi demonstrasi di kantor Gubernur Aceh menuntut dua perusahaan getah pinus ditutup. Foto: Dokumen Perlibas Gayo via AJNN

Banda Aceh – Dua perusahaan, PT Jaya Media Internusa (JMI) dan PT Rosin Trading International (RTI), diduga mengelola getah pinus di kawasan Gayo tanpa izin. Kedua perusahaan ini bagian dari penanaman modal asing.

Kemarin, massa gabungan warga Aceh Tengah, Gayo Lues, Bener Meriah, dan Aceh Tenggara, berunjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh.

Massa meminta Pemerintah Aceh mencabut izin dan menutup kedua perusahaan tersebut.

“Mereka izinnya pengolahan minyak serai (atsiri). Tapi malah mengelola getah pinus,” ujar Farhan Ananda, koordinator demo, Rabu, 15 Oktober 2025, dilansir Serambinews.com.

Tak hanya itu, kata Farhan, kedua perusahaan tersebut sudah lama diduga melakukan berbagai pelanggaran, baik lingkungan, sosial, dan kebijakan di Tanah Gayo.

“Aksi yang kami lakukan ini bentuk keprihatinan mendalam masyarakat Gayo atas berbagai dugaan pelanggaran lingkungan, sosial, dan kebijakan yang ditimbulkan oleh dua perusahaan asing di daerah kami,” ujarnya.

Farhan juga menyebut PT JMI dan PT RTI tetap beroperasi meskipun sudah disegel.

Atas dasar itu, kata dia, massa berharap Gubernur Aceh segera mengambil langkah nyata dan tegas, bukan hanya administratif.

“Untuk melindungi alam, adat, dan masyarakat wilayah tengah Aceh dari keserakahan industri dan penjajahan berkedok investasi,” ungkapnya.

Massa juga meminta Gubernur Aceh segera merevisi Pergub Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengolahan dan Pengeluaran Getah Pinus.

“Karena regulasi ini berkemungkinan membuka celah eksploitasi sumber daya alam dan kurang berpihak kepada kesejahteraan masyarakat adat.”

Gubernur Surati Kementerian

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh A Hanan menyatakan Pemerintah Aceh berkomitmen menindak tegas kedua perusahaan, yang diduga melanggar izin dan kewajiban terkait pengelolaan lingkungan hidup di kawasan tengah Aceh.

Menurut Hanan, terdapat dua tuntutan utama dari pendemo. Pertama, penertiban terhadap pengelolaan lingkungan hidup oleh kedua perusahaan yang merupakan bagian dari penanaman modal asing.  Kedua, kejelasan tindakan pemerintah terhadap pelanggaran yang telah dilakukan.

“Gubernur Aceh sudah menyurati kementerian terkait, menyampaikan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh PT JMI dan PT RTI. Dari sisi administrasi lingkungan, ada kewajiban yang belum mereka penuhi,” ujar Hanan usai menerima para pendemo.

Kementerian Lingkungan Hidup, kata dia, telah merespons laporan tersebut dan berencana turun langsung ke lapangan dalam waktu dekat.

Pemerintah Aceh juga akan menggelar rapat koordinasi lintas instansi, termasuk melibatkan Pemkab Aceh Tengah dan Gayo Lues.

Selain itu, Pemerintah dan DLHK Aceh juga akan menjadwalkan kunjungan lapangan ke lokasi operasional kedua perusahaan tersebut bersama kementerian.

“Kita tidak ingin muncul kesan negatif. Yang kita dorong adalah murni aspirasi masyarakat. Karena itu, semua proses akan dilalui sesuai tahapan, mulai dari teguran hingga sanksi apabila tidak ada perbaikan,” ujarnya.

Hanan menegaskan, apabila kedua perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, pemerintah akan memberikan sanksi tegas.

“Kami tidak bisa menyebutkan semua pelanggaran satu per satu. Tapi jika kewajiban tidak dipenuhi, maka sanksi terakhirnya adalah penutupan. Ini bagian dari penegakan hukum lingkungan.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy