DLH Lhokseumawe Berhentikan Puluhan Buruh Kebersihan, Begini Tanggapan Ketua Komisi C DPRK

Komisi C DPRK dan Plh Kepala DLH menemui buruh
Ketua dan para anggota Komisi C DPRK Lhokseumawe menyaksikan Plh. Kepala DLH memberikan penjelasan kepada sejumlah tenaga buruh harian lepas yang diberhentikan oleh DLH, saat mereka mendatangi kantor dewan, Senin, 3 November 2025. Foto: Istimewa

Lhokseumawe – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lhokseumawe memberhentikan sepihak puluhan buruh kebersihan pada 1 November 2025. DLH dikabarkan telah mempekerjakan puluhan orang lainnya sebagai pengganti para buruh kebersihan yang telah diberhentikan itu.

Dari sejumlah sumber tepercaya, Line1.News memperoleh nomor kontak dua orang di antara puluhan buruh kebersihan yang diberhentikan itu. Saat dihubungi lewat telepon, Rabu pagi, 5 November 2025, salah satu orang itu berkata, “Saya sedang sakit”.

Ketika Line1.News menyampaikan ingin meliput langsung keadaannya dan beberapa buruh kebersihan lainnya yang diberhentikan oleh DLH Lhokseumawe, dia mengatakan, “Memang ureung peudeh [hidup dalam kemelaratan]”.

“Tapi, kemarin itu [beberapa hari lalu], saya hanya membantu kawan untuk berbicara kepada media. Dan kemarin juga sudah ada penjelasan dari Pak Plh. [Kepala] DLH kepada mereka,” ujarnya.

Dia mengaku tidak memiliki nomor kontak kawan-kawannya sebagai buruh kebersihan yang telah diberhentikan oleh DLH.

Satu orang lainnya yang dikabarkan telah diberhentikan sebagai buruh kebersihan, tidak terhubung saat beberapa kali dihubungi lewat telepon, pagi sampai siang. Hingga sore, dia belum merespons pesan singkat yang dikirim Line.1.News pada Rabu pagi.

Baca juga: Kapan akan Terealisasi Program ‘Broh Jeut Keu Peng?’ Ini Kata Wali Kota Sayuti

Line1.News memperoleh foto surat diteken Pelaksana Harian (Plh.) Kepala DLH Lhokseumawe, Muhammad Nasir, tertanggal 27 Oktober 2025, perihal: Pemberitahuan Nonaktif Kerja, yang ditujukan kepada salah satu buruh kebersihan.

Pada poin pertama surat itu disebutkan, “Dasar Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor: 100.3.3.3.448 Tahun 2025 tanggal 16 Oktober 2025”.

Lalu, poin kedua, “Sehubungan dengan poin 1 di atas, maka kami beritahukan kepada: [tertulis nama dan alamatnya] bahwasanya terhitung mulai tanggal 1 November 2025 tidak lagi menjadi Tenaga Buruh Harian Lepas pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe”.

Baru Bekerja

Sementara itu, salah seorang buruh ditemui Line1.News di kawasan Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Rabu pagi (5/11), dia mengaku baru diterima bekerja oleh DLH di bidang perawatan taman sejak Jumat, 31 Oktober 2025.

“Baru masuk aku dari Jumat kemarin,” ujar dia, yang mengaku dari salah satu desa di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe.

Dia ditugaskan bekerja setiap hari kerja dua jam, dari pukul 07.00 hingga 09.00 waktu Aceh. Namun, pekerja ini belum mengetahui berapa gaji atau honorarium yang akan dibayarkan oleh DLH perbulan. “Enggak berani nanya juga aku karena baru masuk,” ucapnya.

Baca juga: Retribusi ‘Broh’ Lhokseumawe 2019-2024 tak Capai Target, Ini Datanya

Dewan: Ada Kelalaian juga DLH

[Pimpinan DPRK Lhokseumawe didampingi Ketua dan Anggota Komisi C meminta penjelasan Plh. Kepala DLH mengenai pemberhentian puluhan tenaga buruh harian lepas, di Ruangan Gabungan Komisi, Senin, 3 November 2025. Foto: Istimewa]

Informasi lainnya menyebut Komisi C DPRK Lhokseumawe sudah memanggil Plh. Kepala DLH untuk meminta penjelasan dalam pertemuan di Ruang Gabungan Komisi, Senin, 3 November 2025. Sebelumnya, sebagian buruh kebersihan mengadu ke DPRK setelah menerima surat diteken Plh. Kepala DLH mengenai pemberhentian atau penonaktifan mereka secara sepihak pada pekan lalu.

Berikut petikan wawancara Line1.News dengan Ketua Komisi C DPRK Lhokseumawe, Said Fachri melalui telepon, Rabu siang, 5 November 2025:

Line1.News: Komisi C DPRK sudah meminta penjelasan pihak DLH soal pemberhentian puluhan buruh kebersihan. Bagaimana penjelasan DLH kepada dewan?

Said Fachri: Yang disampaikan memang sudah seperti yang ada di media. Penggantian untuk beberapa ibu-ibu [tenaga buruh harian lepas].

Jumlahnya berapa?

Data terakhir pas kami panggil DLH, 54 [orang] diganti. Memang ada beberapa alasan: ada yang lokasi atau jarak tempuh kerja jauh, jadi sering terlambat. [Karena] dari luar Lhokseumawe KTP-nya [asal Aceh Utara].

Berapa orang yang dari Aceh Utara?

Dari data yang dikasih sama DLH memang 21 orang.

Artinya, lebih banyak warga Lhokseumawe kalau 54 orang yang diberhentikan?

Sisanya ada yang tidak disiplin [dalam bekerja]. Ada yang satu keluarga ada lima orang kerja [sebagai buruh harian lepas pada DLH], satu KK. Habis itu ada yang lewat PPPK [Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja].

Apakah Anda dan anggota dewan lain ada mendengar langsung dari mereka yang diberhentikan itu agar tidak sepihak dari DLH?

Kebetulan setelah kami rapat dengan DLH di DPRK, pas kami turun sudah ditunggu sama ibu-ibu [di teras depan DPRK], langsung dijelaskan sama Plh. [Kepala DLH]-nya ke ibu-ibu itu.

Apa yang dijelaskan?

Mengenai alasan penonaktifan itu. Jadi memang ada sekitar 14 orang yang lagi ditinjau ulang itu, dievaluasi. Kalau menurut keterangan beliau (Plh. Kepala DLH) mau diakomodir lagi permintaan ibu-ibu ini [sekitar 14 orang].

Katanya memang harus disampaikan ke eksekutif [atasan Plh. Kepala DLH] untuk dirapatkan kembali.

Bagaimana dengan keterangan versi ibu-ibu yang datang ke dewan?

Karena mereka diganti, karena ada yang pergi [datang] terlambat [dalam bekerja], ya, sesuai memang [dengan penjelasan DLH]. Ada yang dari Aceh Utara juga yang hadir itu [ke DPRK].

Apa yang mereka sampaikan?

Tidak terima [diberhentikan].

Kalau tidak menjalani [mematuhi] aturan, saya rasa, ya, memang banyak orang lain yang mungkin lebih mau kerjalah kalau memang tidak disiplin, karena pengangguran tinggi [di Lhokseumawe]. Jadi enggak bisa kalau tidak dihargai pekerjaan itu.

Apakah dewan ada memverifikasi terhadap puluhan buruh asal Lhokseumawe yang ikut diberhentikan itu, apakah benar mereka tidak disiplin? 

Memang data sama DLH, sama Plh. [Kepala] DLH, memang ada detil sama beliau. Maksudnya ketika beliau memberhentikan setiap orang itu semua ada alasannya.

Lalu, ada [juga menurut penjelasan DLH] yang bekerja terindikasi bukan KTP dia. Misalnya, si Polan di lapangan, ketika dicek bukan beliau, bukan si Polan ini. [Pentingnya kejelasan data] karena kalau kecelakaan tidak bisa diklaim ke BPJS Ketenagakerjaan.

Lantas, apa follow up atau tindak lanjut dari dewan hasil pertemuan dengan DLH itu?

Kalau kami selama pemberhentian itu jelas, maksudnya [jika yang diberhentikan] pekerja atau buruh ini menyalahi aturan, ya, kami rasa kemarin memang harus dievaluasi besar-besaran itu.

Karena indikator penilaian di sana semua, di DLH sendiri.

Tapi itu versi DLH, kalau versi buruh harian lepas, apakah enggak didengar oleh dewan?

Ada juga, ketika disampaikan sama mereka [oleh Plh. Kepala DLH].

Kenapa tidak diperlakukan sama, misalnya perwakilan buruh [yang telah diberhentikan] yang datang ke DPRK itu juga diberi kesempatan masuk ke ruangan untuk didengarkan aspirasi mereka?

Karena posisinya ketika kami selesai rapat [dengan DLH] baru ada ibu-ibu itu di teras DPRK, langsung dijelaskan sama Pak Plh-nya. Lebih jelas menurut saya itu. Jadi dua-dua pihak sudah kita dengar itu.

Bagaimana menurut dewan, aspirasi atau suara mereka?

Kan kami tidak tahu orang-orang ini [yang datang ke DPRK], buruh siapa-siapa saja, yang kenal itu DLH. Ketika Pak Nasir [Plh. Kepala DLH] tanya kamu ini, si A, si B, si C. Karena nanti akan dievaluasi lagi.

“Kapan”, ditanya mereka? “Ya, kami sampaikan ke pimpinan kami”, kata Pak Nasir.

Kabarnya DLH sudah mengganti tenaga buruh yang diberhentikan dengan tenaga buruh yang baru, apakah ada penambahan lagi [pekerja] hasil evaluasi nantinya?

Itulah yang kami enggak diberitahu sama Pak Nasir, kalau memang dievaluasi harusnya ada penambahan lagi kan gitu, biar pun kita belum tahu totalnya.

Sekali lagi, apa sikap dewan saat ini?

Kita tetap mengikuti aturan, kalau memang tidak disiplin memang harus diganti.

Tapi kabarnya pemberhentian para buruh itu tanpa surat peringatan terlebih dulu. Bukankah seharusnya ada surat teguran dulu jika benar mereka tidak disiplin?

Nah, teknis itu yang kami kurang paham. Sepertinya memang ada teguran-teguran, atau tidak disampaikan melalui tertulis. Makanya ada kelalaian juga DLH itu. Teknis perekrutan atau apalah gitu kan.

Belum Merespons

Line1.News sudah mendatangi kantor DLH Lhokseumawe untuk mengkonfirmasi persoalan tersebut. Salah satu staf menyebut Plh. Kepala DLH, Muhammad Nasir sedang rapat dengan tamu di lantai dua kantor itu.

Hingga berita ini ditayangkan, Plh. Kepala DLH belum merespons sejumlah pertanyaan dikirim Line1.News via pesan Whatsapp mengenai pemberhentian puluhan buruh kebersihan berstatus tenaga harian lepas.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy