Banda Aceh – Tujuh orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Aceh dideportasi dari Malaysia. Mereka mendarat di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, Kamis sore, 6 November 2025.
Ketujuh PMI ilegal yang dipulangkan itu terdiri dari enam orang laki-laki dan satu perempuan. Mereka berasal dari berbagai daerah di Tanah Rencong.
Pemulangan difasilitasi oleh Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur.
Ketua Tim Pemulangan PMI, Rusmadi mengatakan para pekerja migran ilegal asal Aceh ini dipulangkan setelah menjalani masa hukuman di Negeri Jiran tersebut.
“Rata-rata PMI yang telah ditahan ada yang tujuh bulan dan ada yang satu tahun. Tapi rata-rata PMI yang kita pulangkan begitu lamanya ditahan di sana,” ujar Rusmadi.
Rusmadi menyampaikan penyebab pekerja migran ini ditahan lantaran mereka tidak punya kelengkapan administrasi seperti permit atau izin tinggal di negara tersebut.
“Mereka yang ada hanya kelengkapan administrasi paspor. Karena negara Malaysia rata-rata jika tidak ada permit dan kontrak kerja kebanyakan orang ini ditangkap,” ucap dia.
Sementara itu, Staf KBRI Kuala Lumpur, Maulida menjelaskan kebanyakan PMI ilegal yang ditangkap karena overstay atau melebihi batas waktu tinggal dan tidak ada permit (izin) tinggal atau bekerja.
“[Yang mereka kantongi itu visa kunjungan]), tapi karena sudah kenyamanan di sana, akhirnya mereka bekerja tanpa ada permit. Mereka memang nyaman bekerja di sana dan itu mudah buat mereka,” jelas Maulida.
Maulida menyebut proses pengurusan pemulangan ketujuh PMI ini difasilitasi oleh KBRI Kuala Lumpur, mulai pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), check out memo, hingga pembelian tiket pesawat.
“[Mereka berangkat ke Malaysia] ada yang melalui jalur resmi dan ada yang tidak resmi,” ujar Maulida.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy