Kantor PPAT atau Notaris Budiharto di Aceh Tengah. Foto: Line1.News/Erwin Sar
Takengon – Bupati Aceh Tengah Haili Yoga meminta Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh mengevaluasi pelanggaran oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris di kabupaten tersebut.
Permintaan itu dituangkan dalam surat nomor 900/1742/BPKK tanggal 3 Juli 2025. Haili menyebutkan notaris wajib meminta bukti pembayaran Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD)-Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada wajib pajak sebelum menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan.
Ketentuan tersebut, kata Haili, berdasarkan Pasal 60 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta tercantum juga di Pasal 16 dan Pasal 17 Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“PPAT atau notaris juga diwajibkan menyampaikan laporan bulanan kepada Bupati Aceh Tengah melalui BPKK Aceh Tengah paling lambat pada tanggal 10 Bulan Berikutnya,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, kata Haili, dalam upaya mengoptimalkan Penerimaan Asli Daerah (PAD) Aceh Tengah dan mewujudkan tertib administrasi pemerintahan yang baik sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, dia berharap BPN Aceh “mengevaluasi pelanggaran-pelanggaran oleh oknum PPAT atau notaris di Aceh Tengah yang melakukan pelanggaran berat terhadap larangan atau kewajibannya sebagai PPAT yang telah mengakibatkan kerugian daerah serta masyarakat”.
Surat itu juga melampirkan daftar notaris yang menurut Pemkab Aceh Tengah melakukan pelanggaran berat sesuai ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Pantauan Line1.News, ada 25 notaris yang disebutkan di daftar data penyampaian laporan bulanan PPAT/PPATS Aceh Tengah tahun anggaran 2025, sejak Januari hingga Juni. Hanya beberapa notaris saja yang sudah menyampaikan laporan, sedangkan sebagian besarnya belum melaporkan.
Surat Bupati Aceh Tengah ke BPN Aceh
Selain itu, terlampir juga data akta peralihan hak atas tanah dan bangunan yang diterbitkan tanpa SSPD BPHTB tahun anggaran 2024 dan 2025 oleh notaris Budiharto.
Saat dikonfirmasi, Budi mengaku hingga hari ini belum ada evaluasi dari BPN Aceh di kantor notaris miliknya.
“Tidak ada evaluasi, yang ada imbauan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah untuk memberikan laporan bulanan,” ujar Budi kepada Line1.News, Rabu, 8 Oktober 2025.
Mengenai penerbitan akta tanpa melaksakan kewajiban SSPD dan BPHTB, Budi mengatakan itu bukan kewajiban notaris untuk membayar.
“Itu kewajiban klien untuk membayarnya itu bukan kewajiban saya,” ujarnya.
Di sisi lain, ia mengeluhkan adanya dugaan intervensi oleh pemerintah terhadap penetapan besaran harga transaksi pada objek jual beli yang dilakukan.
“Tidak ada hak pemerintah melakukan intervensi atas harga dan letak objek yang dijualbelikan, ini ada aturannya, salah besar pemerintah melakukan intervensi.”[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy