Jantho – Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Besar akan melibatkan kejaksaan dalam penagihan aktif Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2).
Kepala BPKK Aceh Besar Andria Shahputra mengatakan jaksa dilibatkan selaku pengacara negara. Pelibatan ini, sebut dia, juga bagian dari upaya jemput bola menjelang jatuh tempo.
Andria mengingatkan wajib pajak segera membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada 31 Oktober 2025.
“Bayarlah pajak sebelum terkena denda dua persen per bulan, sebelum dilakukan penempelan tanda tunggakan PBB-P2 dan sebelum dilakukan penagihan aktif,” ujar Andria dikutip dari Laman Pemkab Aceh Besar, Senin, 20 Oktober 2025.
BPKK, kata dia, juga akan membuka pos pembayaran jika dibutuhkan.
“Kami juga berupaya memperluas channel pembayaran dengan melibatkan berbagai marketplace dan lembaga keuangan seperti Bank Aceh, Kantor Pos, Indomart, Alfamart, tokopedia, Ovo, Gopay dan seterusnya,” terangnya.
Andria optimistis target pembayaran PBB tahun 2025 bisa terpenuhi. “Mudah-mudahan warga sadar, akan pentingnya pajak bagi pembangunan Aceh Besar.”[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy