Akhir-akhir ini media sosial diramaikan oleh pembahasan perihal pemanfaatan kayu gelondongan yang terseret banjir dan longsor di sejumlah wilayah di Sumatra, Aceh, dan lainnya. Pasalnya, musibah besar tersebut tidak hanya merusak infrastruktur dan tempat tinggal, tetapi juga membawa material kayu gelondongan berukuran kecil hingga besar yang diduga berasal dari aktivitas perambahan hutan.
Kayu-kayu ini menumpuk di pemukiman warga hingga menyebabkan kesulitan dalam proses pembersihan dan menghambat aksesibilitas. Dalam situasi ini, banyak warga yang berinisiatif mengambil dan memanfaatkan kayu gelondongan tersebut untuk berbagai keperluan. Sebagian menggunakannya sebagai bahan bakar, sementara yang lain memanfaatkannya untuk memperbaiki rumah yang rusak dan membangun kembali fasilitas yang hancur akibat banjir.
Lantas, bolehkah memanfaatkan kayu gelondongan yang tersebar ke pemukiman warga pasca banjir bandang tersebut?
Pembahasan ini penting untuk dibahas dengan mendalam, agar kita paham tentang status barang yang terbawa banjir. Namun sebelum membahas lebih dalam perihal hukum pemanfaatannya, terlebih dahulu penulis akan membahas status barang tersebut perspektif fiqih, agar pemahaman kita tentangnya benar-benar mendalam.
Status Barang yang Terbawa Banjir
Syekh Muhammad bin Ahmad bin Umar as-Syathiri dalam salah satu karyanya menjelaskan bahwa harta yang dibawa oleh banjir dan kemudian terdampar di tanah seseorang dikategorikan sebagai mal dhai’ atau harta yang hilang/telantar dari pemiliknya. Dalam kitabnya disebutkan:
Artinya, “Para ulama menjelaskan tentang harta yang dibawa oleh banjir, kemudian banjir itu melemparkannya ke tanah seseorang, mereka berkata: ‘Sesungguhnya itu adalah harta yang telantar’.” (Syarhul Yaqutin Nafis fi Mazhabi ibn Idris, [Lebanon: Darul Minhaj, 2011 M], halaman 506).
Karena statusnya sebagai mal dhai’, maka penanganannya pun memiliki ketentuan khusus, yaitu: (1) jika memungkinkan untuk mengetahui pemiliknya, maka harta tersebut wajib dijaga dan diumumkan keberadaannya kepada khalayak ramai. Tujuannya adalah agar harta tersebut dapat dikembalikan kepada yang berhak; dan (2) jika upaya pencarian tidak membuahkan hasil dan pemiliknya tidak kunjung ditemukan dalam jangka waktu yang wajar, maka harta tersebut dapat disalurkan untuk kepentingan umat.
Penjelasan ini sebagaimana disampaikan oleh Sayyid Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar dalam salah satu kitabnya, yaitu:
Artinya, “Hukum barang yang dilempar oleh laut berupa harta, kayu, dan alat-alat lainnya dari segala sesuatu yang masuk ke dalam kepemilikan seseorang adalah hukum harta yang telantar. Jika biasanya ada harapan untuk mengetahui pemiliknya, maka wajib dijaga oleh orang yang amanah, dan orang yang mengambilnya tidak berhak mendapatkan upah. Namun jika tidak ada harapan untuk mengetahui pemiliknya, maka harta tersebut dialokasikan sebagaimana pengelolaan harta baitul mal.” (Bughyatul Mustarsyidin, [Beirut: Darul Fikr, t.t], halaman 330).
Dari beberapa ketentuan di atas, mulai dari kewajiban menjaga (hifdzu) oleh pihak yang amanah, larangan mengambil upah hingga penyaluran akhir ke baitul mal, merupakan manifestasi konkret dari kewajiban setiap orang untuk memastikan hak orang lain tetap terlindungi dan dikembalikan kepada pemiliknya yang sah.
Dan apabila upaya tersebut tidak membuahkan hasil, wewenang beralih ke institusi publik (baitul mal) apabila ada dan terpercaya. Jika tidak ada atau tidak bisa dipercaya, maka dipasrahkan kepada perwakilan masyarakat yang dinilai saleh dan dapat bertanggung jawab dengan benar untuk mengalokasikannya pada hal-hal yang mengandung kebaikan.
Penjelasan ini sebagaimana disampaikan oleh Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha ad-Dimyathi, dalam salah satu karyanya berkata:
Artinya, “Jika mereka (pemiliknya) tidak diketahui, maka itu adalah harta yang telantar. Hukumnya sudah diketahui, yaitu bahwa urusannya diserahkan kepada baitul mal jika berfungsi dengan tertib. Jika tidak, maka diserahkan kepada orang-orang saleh dari kaum Muslimin, agar mereka membelanjakannya untuk jalan-jalan kebaikan.” (Hasyiyah I’anah at-Thalibin ‘ala Halli Alfazi Fathil Mu’in, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2018 M], jilid II, halaman 201).
Namun demikian, terdapat pandangan menarik yang dikutip oleh Syekh Muhammah bin Ahmad bin Umar as-Syathiri yang berasal dari Imam Hasan al-Bashri. Beliau berpendapat bahwa barangsiapa menemukan harta yang telantar (mal dhai’) dan tidak mengetahui siapa pemiliknya, maka ia berhak untuk memilikinya. Dalam kitabnya disebutkan:
Artinya, “Akan tetapi, yang aneh adalah bahwa Hasan al-Bashri berkata: ‘Barangsiapa menemukannya dan tidak mengetahui siapa yang berhak atasnya, maka ia boleh memilikinya’.” (Syarhul Yaqutin Nafis fi Mazhabi ibn Idris, halaman 506).
Pendapat ini tentu berbeda dengan pandangan mayoritas ulama yang mengharuskan upaya pencarian pemilik dan penyaluran harta tersebut untuk kepentingan umum jika pemiliknya tidak ditemukan. Meskipun demikian, pandangan Imam Hasan al-Bashri ini dapat menjadi pertimbangan dalam kondisi tertentu, terutama jika upaya pencarian pemilik harta tersebut sangat sulit atau bahkan mustahil untuk dilakukan.
Dari beberapa uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pemanfaatan kayu gelondongan yang tersebar di pemukiman warga pascabanjir bandang tidak serta-merta berhak untuk dimanfaatkan secara pribadi. Upaya pencarian pemilik harus diutamakan, dan jika tidak ditemukan maka pengelolaan kayu tersebut idealnya diserahkan kepada tokoh masyarakat yang terpercaya untuk disalurkan demi kemaslahatan umat.
Meskipun terdapat pandangan Imam Hasan al-Bashri yang membolehkan pemanfaatan langsung oleh penemu jika pemiliknya tidak diketahui, pandangan ini sebaiknya dipertimbangkan dengan hati-hati dan hanya dalam kondisi yang sangat mendesak. Karena pada dasarnya, hak kepemilikan tetaplah harus dijaga. Pemanfaatan harta orang lain, termasuk kayu gelondongan yang terbawa banjir, hanya diperbolehkan jika ada izin atau kerelaan dari pemiliknya.
Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Rasulullah dalam salah satu haditsnya, yang artinya, “Tidak halal harta seseorang, kecuali dengan kerelaan hatinya.” (HR Ahmad).
Permen LHK tentang Regulasi Pengelolaan Sampah Pascabencana
Landasan hukum penanganan sampah pascabencana telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 1 Tahun 2024. Pasal 2 peraturan ini secara tegas menyatakan bahwa tanggung jawab utama penanganan sampah akibat bencana berada pada pemerintah, dengan cakupan kewenangan yang meliputi tingkat pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota.
Kemudian dijelaskan pula pada pasal 3 perihal Penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana dikoordinasikan oleh: Menteri, untuk Sampah yang Timbul Akibat Bencana skala nasional; gubernur, untuk Sampah yang Timbul Akibat Bencana skala provinsi; dan bupati/wali kota, untuk Sampah yang Timbul Akibat Bencana skala kabupaten/kota.
Kemudian, ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah memperkuat posisi regulasi tersebut dengan menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab negara yang dilaksanakan secara sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan.
Undang-undang ini mengatur bahwa pemerintah dan pemerintah daerah memiliki kewajiban menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk dalam kondisi luar biasa seperti pascabencana. Dalam konteks bencana, penanganan sampah tidak semata bertujuan membersihkan wilayah terdampak, tetapi juga untuk melindungi kesehatan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mencegah timbulnya dampak lanjutan yang lebih luas.
Demikianlah pembahasan perihal hukum memanfaatkan kayu gelondongan yang tersebar di pemukiman warga pascabanjir bandang, ditinjau dari perspektif hukum Islam dan hukum negara. Semoga tulisan ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif dan menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menyikapi permasalahan serupa di masa mendatang. Wallahu a’lam bisshawab.[]
Penulis: Ustaz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy