Lhoksukon – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh menggagalkan penyelundupan 45 ton bawang merah dan 28 karung pakaian bekas di perairan Jambo Aye, Aceh Utara.
Sebelumnya, pada Selasa, 11 Februari 2025, Tim Satgas Patroli Laut BC-30001 menerima informasi dugaan penyelundupan bawang merah asal Thailand menuju Aceh menggunakan kapal nelayan. Merespons informasi ini, kapal patroli BC-30001 segera bergerak menuju area yang dicurigai.
Keesokannya sekira pukul 04.45 waktu Aceh, tim patroli mendeteksi pergerakan kapal mencurigakan di perairan Jambo Aye. Setelah pengejaran, kapal motor RB bermesin GT 43 dihentikan sekira pukul 05.10.
Ketika diperiksa, kapal tersebut mengangkut 1.768 karung bawang merah dan 28 karung pakaian bekas tanpa manifes. Kapal diawaki enam orang berinisial MSF (nahkoda), ND, ZK, HS, SB, dan MN. Seluruh awak kapal dan barang bukti yang disita kini sedang diperiksa lebih lanjut.
Barang bukti kapal motor dititipkan di Pelabuhan Krueng Geukeuh, Lhokseumawe. Sedangkan muatannya disimpan di Tempat Penimbunan Pabean KPPBC TMP C Banda Aceh. Adapun seluruh awak kapal telah dibawa ke Kanwil DJBC Aceh untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Selain bawang merah dan pakaian bekas, Bea Cukai Aceh juga menyita empat telepon genggam, satu telepon satelit, dan selembar bendera Thailand.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari, menyebutkan para pelaku diduga melanggar Pasal 7A ayat (2) dan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Pelanggarannya berkaitan dengan pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes.
“Penindakan ini hasil kerja sama antara Kanwil DJBC Aceh, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Lhokseumawe, KPPBC TMP C Langsa, dan Satgas Patroli Laut BC-30001,” sebut Leni dalam keterangan tertulis diterima Line1.News, Sabtu, 15 Februari 2025.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perairan Aceh guna mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.”[]


Barang bukti bawang merah dan pakaian bekas. Foto: Bea Cukai Aceh
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy