Lhoksukon – Kabupaten Aceh Utara memperoleh kuota 7.732 ton pupuk subsidi perikanan pada tahun anggaran 2026, setelah hampir empat tahun para pembudidaya ikan tradisional di sana tidak mendapatkan akses pupuk bersubsidi.
Melansir Laman Pemkab Aceh Utara, Jumat, 30 Januari 2026, kebijakan itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, yang diperkuat Permen Kelautan Perikanan Nomor 22 Tahun 2025 serta Permentan Nomor 15 Tahun 2025.
Pupuk subsidi tersebut ditujukan bagi pembudidaya ikan yang masih menggunakan teknologi sederhana, terutama untuk pemupukan kolam guna menumbuhkan pakan alami seperti plankton dan klekap.
Dari total alokasi pupuk subsidi Provinsi Aceh sebesar 16.237 ton, Aceh Utara menjadi daerah dengan kuota terbesar. Rinciannya, 739 ton pupuk urea, 493 ton pupuk SP-36, dan 6.500 ton pupuk organik.
Distribusi pupuk akan difokuskan di 13 kecamatan mencakup Baktiya, Baktiya Barat, Dewantara, Lapang, Lhoksukon, Muara Batu, Nibong, Samudera, Seunuddon, Syamtalira Aron, Syamtalira Bayu, Tanah Jambo Aye, dan Tanah Pasir.
Proses pengusulan pupuk telah dimulai sejak 2025 dan dilakukan secara digital melalui sistem e-RPSP (Rencana Pupuk Subsidi Perikanan) yang terintegrasi dengan aplikasi iPubers milik PT Pupuk Indonesia. Calon penerima wajib melalui verifikasi NIK, validasi sarana budi daya, serta pemutakhiran data kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA).
Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Utara mencatat, dari 4.819 pelaku usaha perikanan, baru sekitar 246 orang mengajukan permohonan, dan 126 orang di antaranya lolos verifikasi awal.
Pemkab Aceh Utara mengimbau para pembudidaya ikan segera berkoordinasi dengan penyuluh perikanan di kecamatan masing-masing atau mendatangi langsung Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan agar kuota pupuk subsidi dapat terserap optimal.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy