Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyamakan batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk seluruh daerah pada 2026. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2025 yang berlaku sejak 31 Desember 2025.
Dalam beleid tersebut, defisit APBD 2026 dibatasi maksimal 2,5 persen dari estimasi pendapatan daerah tahun berjalan. Ketentuan itu menjadi acuan wajib bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD 2026.
“Batas maksimal defisit APBD tahun anggaran 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menetapkan APBD tahun anggaran 2026,” bunyi Pasal 4 PMK 101/2025 dilansir Tempo.co, Selasa, 6 Januari 2026.
Kebijakan itu mengubah skema sebelumnya yang membedakan batas defisit berdasarkan kapasitas fiskal daerah. Dalam PMK 75/2024, defisit APBD 2025 masih diberi rentang berbeda, mulai dari 3,75 persen untuk daerah dengan kapasitas fiskal sangat tinggi hingga 3,35 persen untuk daerah dengan kapasitas fiskal sangat rendah.
Baca juga: Pemerintah Aceh Pelajari APBA 2026 Hasil Evaluasi Kemendagri
PMK 101/2025 juga menurunkan batas kumulatif defisit APBD 2026 menjadi 0,11 persen dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB) yang digunakan dalam APBN 2026. Persentase yang sama diberlakukan untuk batas kumulatif pembiayaan utang daerah. Sebagai perbandingan, pada 2025 batas kumulatif defisit APBD masih ditetapkan sebesar 0,20 persen dari proyeksi PDB APBN.
Selain pengetatan batas, aturan baru itu membuka mekanisme persetujuan pelampauan batas maksimal defisit. Kepala daerah dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri Keuangan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD dievaluasi oleh kementerian dalam negeri atau gubernur, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 PMK 101/2025.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy