Tim Resmob Satreskrim Polresta Tangkap 2 Remaja Terduga Pelaku Pembacokan di Pasar Aceh

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP Donna Briadi memperlihatkan barang bukti samurai yang disita dari dua remaja terduga pelaku pembacokan saat temu pers di Mapolresta, Senin, 22 September 2025. Foto: Humas Polresta Banda Aceh

Banda Aceh – Tim Resmob Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua remaja terduga pelaku pembacokan remaja lainnya di kawasan Pasar Aceh. Kedua remaja, MSRH, 18 tahun, dan MAA, 16 tahun ditangkap di rumahnya masing-masing.

Mereka diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban berinisial MIS, 16 tahun, di Jalan Diponegoro Depan Pasar Aceh Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, pada Minggu dinihari, 21 September 2025, dini hari.

Kasat Reskrim AKP Donna Briadi saat temu pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin, 22 September 2025, menjelaskan awalnya korban meminta izin kepada orang tuanya untuk pergi bersama temannya menggunakan sepeda motor Honda Vario pelat BL 4410 AAW.

Sekira pukul 02.30 waktu Aceh, orang tua korban mendapatkan kabar dari teman korban bahwa MIS telah dibacok menggunakan senjata tajam dan telah dibawa ke Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUDZA).

Korban mengaku tidak kenal pelaku pembacokan. Sepeda motornya juga dibawa kabur oleh terduga pelaku.

Setelah mendapatkan informasi kasus tersebut, kata Donna, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan. Minggu sore, tim memperoleh informasi keberadaan motor korban berada dekat Simpang Lampu Merah Lampeunurut, Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar.

Setelah menemukan motor korban, tambah dia, Tim Resmob yang didukung Jatanras Polda Aceh terus melakukan penyelidikan. Jejak terduga pelaku MSRH terdeteksi di salah satu desa di Kecamatan Bandar Raya. Sedangkan MAA kemudian ditemukan di rumahnya kawasan Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.

“Keduanya merupakan sekumpulan remaja yang tergabung dalam komunitas TAM (Timur Anti Mundur),” ungkap Donna.

Dugaan pencurian dengan kekerasan itu sendiri dilatarbelakangi perselisihan antara rekan kedua pelaku, berinisial RSP, dengan seorang anggota IKAO (Ikatan Keluarga Anti Onar).

Buntutnya, RSP mengajak kedua terduga pelaku menyerang anggota IKAO. Hal ini, kata Donna, dibuktikan dari percakapan di grup WhatsApp.

Dari pengungkapan kasus itu, tim menyita sebilah pedang samurai sepanjang satu meter dengan gagang terbalut tali kain merah milik MSRH, sepeda motor milik korban, sepeda motor jenis trail Kawasaki yang dipakai pelaku, jaket hoodie abu-abu, dan celana training panjang.

Kedua remaja tersebut, kata Donna, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan dengan pasal berlapis yakni penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan luka berat disertai dengan pencurian, sesuai Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 365 Ayat 1 dan 2 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy