Juru Parkir Liar di Masjid Islamic Center Lhokseumawe Diamankan, Ini Kata Kasatpol PP

Satpol PP Lhokseumawe serahkan jukir liar ke ibunya
Anggota Satpol PP dan WH Lhokseumawe foto bersama seorang juru parkir liar berinisial N saat diserahkan kepada ibunya di Markas Komando Satpol PP dan WH, Senin malam, 24 Maret 2025. Sebelumnya jukir liar itu diamankan di Kompleks Masjid Islamic Center Lhokseumawe. Foto: Satpol PP dan WH Lhokseumawe

Lhokseumawe – Anggota Koramil Banda Sakti mengamankan seorang juru parkir liar di Kompleks Masjid Agung Islamic Center Kota Lhokseumawe, Senin, 24 Maret 2025, sekitar pukul 19.00 waktu Aceh. Anggota Koramil kemudian menyerahkan juru parkir (jukir) liar berinisial N (24), warga Kecamatan Banda Sakti itu kepada pihak Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe.

Untuk diketahui, dalam bulan Ramadan ini, Kompleks Masjid Agung Islamic Center, di Desa Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, saban sore dipadati ratusan warga yang berbuka puasa bersama.

Pantauan Line1.News pada Senin sore (24/3), ratusan warga yang datang bersama keluarga maupun dengan teman-temannya, menggelar tikar di atas rumput halaman masjid itu untuk buka puasa bersama.

Selain warga Lhokseumawe, ada pula warga Aceh Utara yang berbuka puasa bersama atau bukber di halaman masjid tersebut. Sebagian warga itu membawa penganan berbuka puasa dari rumah masing-masing. Ada pula warga yang membeli penganan berbuka di pasar atau pusat penjualan takjil.

Sebagian warga itu datang dengan mobil, sisanya menggunakan sepeda motor. Sehingga banyak kendaraan roda empat dan roda dua yang parkir di halaman masjid dan jalan lungkungan masjid itu.

Kondisi tersebut ternyata dimanfaatkan oleh seorang warga dengan menjadi jukir liar, sehingga diamankan oleh anggota Koramil dan diserahkan ke Satpol PP sebagai bentuk penertiban.

“Tadi diamankan oleh anggota Koramil, dan kami bawa ke Mako Satpol. Sekarang sudah dijemput oleh keluarganya,” kata Plt. Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Ashabul Jamil, dikonfirmasi Line1.News via Whatsapp, Senin (24/3), pukul 22.37.

Menurut Ashabul Jamil, jukir liar berinisial N itu diserahkan kepada ibu kandungnya setelah diberikan pembinaan oleh petugas Satpol PP. “Kita kasih perjanjian, jangan keluar rumah selama seminggu,” ujarnya.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy