Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap modus terbaru dalam kasus situs judi online, di mana pengelola situs mendirikan beberapa perusahaan jasa keuangan atau merchant guna menyamarkan transaksi judi.
Pola ini terungkap setelah polisi menangkap tiga tersangka terkait situs judi Slot82-78, yang merupakan pengembangan dari Slot8278 dan dikendalikan oleh seorang warga negara Cina.
Ketiga tersangka, yakni Hartono Abdi Jaya (HAJ), Kristian alias CAS, dan Ellen (E), adalah pimpinan PT Odeo Teknologi Indonesia, yang terdaftar sebagai penyedia jasa keuangan.
“Penyidik berhasil mengungkap fakta bahwa aliran dana terkait permainan perjudian online dari situs Slot82-78 ini dialirkan melalui beberapa perusahaan yang dikendalikan oleh beberapa orang,” kata Wakil Kepala Bareskrim Polri Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu, dilansir dari Tempo.co, Minggu, 3 November 2024.
HAJ ditangkap pada 18 Oktober 2024, terungkap sebagai pembuat perusahaan yang berfungsi untuk menyimpan dan menarik dana, yaitu PT Anjana Jaya Teknologi (AJT) dan PT Mega Lintas Teknologi (MLT).
“Tersangka HAJ ini juga menjadi koordinator dalam mencari dan menunjuk orang sebagai direktur dan komisaris dari perusahaan penyedia jasa keuangan lainnya, dalam hal ini untuk operasional situs Slot82-78,” ucap Asep.
CAS dan E ditangkap pada 1 November 2024. CAS bertindak sebagai Direktur PT Odeo Teknologi dan E sebagai komisaris. “PT OT (Odeo Teknologi) merupakan perusahaan jasa keuangan yang dibuat khusus untuk situs Slot82-78,” kata Asep.
Sehari usai ditangkap, para tersangka langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Bareskrim juga menetapkan dua tersangka lain, Ina Juliani (IJ) dan Dong Xiancai (DX) alias Max, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
IJ adalah manajer PT QBIZ Digital Technologies, perusahaan yang menjadi perantara pembayaran bagi transaksi Slot82-78. Sementara DX, warga negara Cina, berperan sebagai koordinator, yang menginstruksikan HAJ mendirikan perusahaan jasa keuangan untuk Slot82-78.
“Keduanya masih dalam proses pencarian dan saat ini kami masih berupaya untuk melakukan penangkapan terhadap kedua DPO tersebut,” ucap Asep.
Bareskrim menyita uang tunai Rp70,138 miliar, dua mobil, tiga ponsel, dan satu laptop dari pengungkapan itu.
Para tersangka didakwa dengan pelanggaran UU ITE, UU Tindak Pidana Transfer Dana, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Sebelumnya, Polri telah menahan tujuh tersangka lainnya, enam WNI dan satu warga negara Cina berinisial QF, yang menjadi dalang jaringan judi tersebut.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy