3 Upaya Paksa dalam KUHP Baru Tak Perlu Izin Pengadilan

Wamenkum
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej (tengah memegang mic) dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2025). Foto: Kompas.com

Jakarta – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyebut ada sembilan upaya paksa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

“Sembilan upaya paksa itu, satu penetapan tersangka, dua adalah penggeledahan, tiga penyitaan, empat penangkapan, lima penahanan, enam pemeriksaan surat, tujuh pemblokiran, delapan penyadapan, dan sembilan adalah pelarangan keluar negeri,” ujar Edward saat temu pers pelaksanaan KUHAP baru, Senin, 5 Januari 2026, dilihat dari tayangan YouTube Kementerian Hukum RI.

Dari sembilan upaya paksa tersebut, ia menegaskan hanya tiga yang dapat dilakukan tanpa izin pengadilan, yakni penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka. Sedangkan enam lainnya wajib mendapatkan persetujuan pengadilan.

“Soal penetapan tersangka di mana-mana nggak ada izin pengadilan karena belum ada hak asasi yang terlanggar. Sedangkan penangkapan umurnya hanya 2×24 jam, kalau izin terlebih dahulu terus kemudian tersangkanya keburu kabur, nanti polisinya yang di-demonstrasi oleh keluarga korban,” ujarnya.

Sementara isi pasal penahanan di KUHAP baru isinya persis KUHAP lama. “Penahanan dilakukan atas perintah penyidik atau penetapan pengadilan. Memang selama ini penahanan atas surat perintah penyidik (kepolisian). Mengapa ini tanpa izin? Letak geografis di Indonesia ini jangan dibayangkan Pulau Jawa,” ujarnya.

Sebelumnya, Edward mengatakan terkait penyadapan, KUHAP baru hanya memuat satu pasal bersifat umum dan tidak mengatur teknis penyadapan secara rinci.

Baca juga: Menko Kumham Imipas: KUHP dan KUHAP Baru Bentuk Penegakan Hukum yang Lebih Manusiawi

“Jadi kalau bahasa di publik mengatakan bahwa nanti bisa blokir, bisa menyadap tanpa izin pengadilan itu hoaks. Itu tidak benar. Itu distorsi informasi kepada publik,” ujarnya.

Pasal terkait penyadapan tersebut menyebutkan penyidik, penuntut umum, dan hakim dapat melakukan penyadapan dalam menjalankan kewenangannya.

“Penyadapan itu hanya satu pasal, bunyinya begini: dalam melakukan kewenangannya, penyidik, penuntut umum, hakim dapat melakukan penyadapan. Ayat berikut mengatakan begini: ketentuan mengenai penyadapan diatur dalam undang-undang tersendiri,” tuturnya.

Edward menegaskan, pengaturan tersebut perintah Mahkamah Konstitusi (MK). Ketentuan itu merujuk pada putusan MK saat menguji Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kewenangan penyadapan.

Baca juga: DPR Sahkan KUHAP Baru, Ini Catatan Masyarakat Sipil Terhadap Beberapa Pasal Problematik

“Itu bukan maunya pemerintah dan DPR. Itu bunyi putusan MK ketika Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi itu diuji di MK mengenai penyadapan,” ujarnya.

Di dalam putusan tersebut MK menyatakan penyadapan yang dilakukan dalam tindak pidana korupsi, terorisme, dan beberapa tindak pidana lainnya harus diatur melalui undang-undang tersendiri. Karena itu, KUHAP tidak mengatur penyadapan secara detail.

Edward pun menegaskan, sebelum adanya undang-undang khusus yang mengatur penyadapan, aparat penegak hukum tidak boleh melakukan tindakan tersebut, kecuali untuk tindak pidana yang sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku saat ini.

“Maka pertanyaannya begini, sebelum ada undang-undang penyadapan, boleh tidak penyidik melakukan penyadapan? Tidak boleh. Boleh tidak penuntut umum melakukan penyadapan? Tidak boleh. Karena harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Ini except, kecuali terhadap korupsi atau terorisme, yang menurut undang-undang eksistingnya boleh melakukan penyadapan.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy