Lhokseumawe – Seorang warga Gampong Paloh Punti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe berinisial M (43), ditangkap oleh pihak kepolisian dengan tuduhan sebagai penadah sepeda motor hasil curian.
Namun, pihak keluarga membantah tuduhan tersebut dan menyatakan M hanya berniat menolong seseorang yang mengaku membutuhkan uang untuk biaya persalinan istrinya di Medan.
Penolakan terhadap tuduhan itu diungkapkan keluarga M saat menggelar konferensi pers di Lhokseumawe, Minggu, 16 Februari 2025.
Peristiwa ini bermula ketika seorang pria berinisial R, warga Paloh Punti yang saat ini dikabarkan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh polisi, membawa seorang pria lain berinisial A ke rumah M.
A diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor dan bermaksud menggadaikan kendaraan tersebut dengan alasan mendesak, yaitu untuk biaya persalinan istrinya.
Merasa iba, M menerima sepeda motor tersebut dengan perjanjian bahwa surat-surat kendaraan akan diserahkan dalam beberapa hari. Perjanjian ini turut dijamin oleh R dan disaksikan beberapa warga setempat.
Menurut istri M, Nurnadia, sebelum sepeda motor diterima oleh suaminya, pelaku (A) dan R telah berusaha menggadaikan kendaraan tersebut ke beberapa warga lain, namun tidak ada yang bersedia menerimanya. Karena mengenal R dan merasa kasihan dengan kondisi yang disampaikan, M akhirnya setuju menerima sepeda motor tersebut.
Beberapa hari setelah transaksi, M menerima panggilan telepon dari A yang menyatakan akan membawa surat-surat kendaraan. Akan tetapi, A sampai sekarang tidak memenuhi janjinya itu. Pihak kepolisian pun datang menangkap M dengan tuduhan sebagai penadah barang curian.
Saat ini, M ditahan di Mapolres Lhokseumawe. Namun, keluarga M mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi terkait penangkapan maupun penahanan tersebut. Mereka juga mengeluhkan tidak diberi akses untuk bertemu dengan M sejak penangkapan pada 21 Januari 2025.
Keluarga M merasa kecewa dan mempertanyakan keadilan dalam proses hukum yang dijalankan oleh pihak kepolisian. Menurut Nurnadia, mereka telah melakukan berbagai upaya untuk mencari kejelasan, termasuk menjumpai pemilik sepeda motor, namun belum menemukan solusi yang jelas.
“Kami sangat kecewa dengan proses hukum yang dijalankan. Hingga saat ini, kami belum menerima surat resmi terkait penangkapan dan penahanan. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Suami saya tidak bersalah. Kami hanya ingin menolong dan tidak tahu itu barang curian,” ujar Nurnadia dalam keterangan tertulis diterima Line1.News, Minggu malam (16/2).
Nurnadia menilai kasus tersebut penuh kejanggalan. Keluarga tidak diizinkan untuk menemui M sejak ditahan, sehingga semakin menambah kecurigaan mereka terhadap prosedur hukum yang diterapkan. Bahkan tidak diperbolehkan membawa saksi yang meringankan sangkaan terhadap M.
“Suami saya sakit dan harus mengonsumsi obat, tetapi obat yang kami bawa pun tidak diperbolehkan dan disuruh bawa pulang. Mengapa bisa sekejam itu terhadap suami saya,” ujar Nurnadia.
“Kemana lagi kami harus mencari keadilan? Kenapa orang yang tidak mampu dan berniat menolong malah menjadi korban atas perbuatan jahat orang lain? Kami hanya memohon keadilan di negara ini. Kasihan tiga anak saya yang selalu bertanya di mana ayah mereka. Siapa yang akan menghidupi keluarga jika suami saya ditahan? Sekali lagi, saya mohon keadilan,” tuturnya.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy