Lhokseumawe – Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar mencopot Saifuddin dari jabatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ie Beusaree Rata.
Keputusan Wali Kota sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) memberhentikan direktur PDAM itu berlaku terhitung mulai 1 November 2025.
Sebelumnya, Saifuddin dilantik menjadi Direktur PDAM Ie Beusaree Rata periode 2024-2028 oleh Penjabat Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan pada 4 November 2024.
Baca juga: Lantik Saifuddin, A Hanan Tunggu Terobosan dari Direktur Baru PDAM Ie Beusaree Rata
Saat itu, Hanan mengungkapkan kondisi PDAM Ie Beusaree Rata masuk dalam kategori kurang sehat. Karena itu, kata dia, penting inovasi dan respons cepat dalam meningkatkan layanan kepada masyarakat.
“Air adalah kebutuhan dasar yang harus dilayani dengan baik. Masyarakat menunggu pelayanan yang optimal,” ujarnya.
Baca juga: Alfian MaTA: Wali Kota Lhokseumawe Terpilih Harus Cari Pihak Ketiga Kelola PDAM Ie Beusaree Rata
Sekda Lhokseumawe, A. Haris dikonfirmasi Line1.News, Rabu pagi, 29 Oktober 2025, membenarkan Wali Kota selaku KPM telah memberhentikan Saifuddin dari jabatan Direktur PDAM melalui keputusan tertanggal 16 Oktober 2025.
“Benar, diberhentikan. [Keputusan tersebut berlaku] terhitung mulai 1 November [2025],” kata Haris via telepon.
Baca juga: Ketua DPRK Lhokseumawe Minta PDAM Ie Beusaree Rata Jangan Terus Merugi
Haris menyebut berdasarkan hasil evaluasi, direktur PDAM tidak memenuhi target kinerja yang telah dituangkan dalam perjanjian kinerja pada 4 November 2024. “Dan PDAM itu masih dalam kategori kurang sehat,” ungkapnya.
Kabag Perekonomian dan SDA Setda Lhokseumawe, Ricco Andrian, dikonfirmasi Line1.News, Rabu pagi (29/10), apakah Wali Kota sudah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur PDAM Ie Beusaree Rata, dia mengatakan, “Penunjukan Plt. beserta SK-nya sedang dalam proses”.
“Insya Allah, dalam pekan ini sudah ada, karena pemberhentian direktur yang sekarang efektif mulai tanggal 1 November [2025],” ujar Ricco via pesan singkat.
PDAM Ie Beusaree Rata dibentuk berdasarkan Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2011.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy