[VIDEO] Judi Online Pakai Mesin E-Parking, Tukang Parkir Ditangkap

Satreskrim Polrestabes Medan menangkap JS, 29 tahun, tukang parkir yang bermain judi online menggunakan mesin e-parking. Warga Jalan Beringin, Medan Tembung, ini ditangkap di Jalan Sukaramai, Medan pada Sabtu, 29 Juni 2024, sekira pukul 19.00 WIB. Setelah itu, terduga pelaku diboyong ke Polrestabes Medan. Polisi juga menyita satu mesin e-parking milik Dinas Perhubungan Kota Medan, kartu pengenal, serta uang sebesar Rp91 ribu.

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy