Satreskrim Polrestabes Medan menangkap JS, 29 tahun, tukang parkir yang bermain judi online menggunakan mesin e-parking. Warga Jalan Beringin, Medan Tembung, ini ditangkap di Jalan Sukaramai, Medan pada Sabtu, 29 Juni 2024, sekira pukul 19.00 WIB. Setelah itu, terduga pelaku diboyong ke Polrestabes Medan. Polisi juga menyita satu mesin e-parking milik Dinas Perhubungan Kota Medan, kartu pengenal, serta uang sebesar Rp91 ribu.
Berita Terkait
Kajari Aceh Tamiang Sebut Pelanggaran Syariat Islam Kian Meningkat
Karang Baru – Kajari Aceh Tamiang Yudhi Syufriadi menyebutkan dari pengamatannya pelanggaran syariat Islam kian me...
Di APEC 2025, Prabowo Ungkap Indonesia Kehilangan Rp132 T Akibat Judi Online
Seoul – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan Indonesia kehilangan hingga Rp132,87 triliun akibat judi online. ...
Berkantor Sehari di Antong, Bupati Aceh Barat Bicara Program Ini
Meulaboh – Bupati Aceh Barat, Tarmizi, bersama para kepala dinas melaksanakan program berkantor sehari di Gampong ...
Rektor UIN Ar-Raniry Ingatkan Mahasiswa Soal Akhlak dan Bahaya Begadang di Kafe
Banda Aceh – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Profesor Mujiburrahman mengingatkan mahasiswa agar t...
PLN NPUP Arun Sharing Forum Bersama Kejari Lhokseumawe Bahas Dampak Judi Online
Lhokseumawe – PLN Nusantara Power UP (NPUP) Arun bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menggelar Knowledge ...

Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy