TOMPi Minta Kejari Selidiki Dana Zakat dan Infak di Baitul Mal Pidie

Sekjen TOMPi Muhammad Nur
Sekjen TOMPi Muhammad Nur. Foto: Dokumentasi Pribadi

Sigli – Lembaga Tokoh Masyarakat Pidie (TOMPi) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie menyelidiki dana zakat dan infak yang dikelola Badan Baitul Mal Kabupaten (BMK) Pidie.

Diketahui, Badan BMK Pidie saat ini menjadi perhatian publik. Konflik antara pihak komisioner dengan Kepala Sekretariat BMK telah lama mencuat ke publik. Konflik ini telah menyebabkan dana senilai Rp918 juta untuk 305 peneriman manfaat gagal disalurkan secara tepat waktu.

“Konflik yang tidak ada titik temu ini telah merugikan dan melukai banyak pihak, terutama orang-orang yang telah mengeluarkan zakat, namun tidak bisa menikmati pahalanya. Ini adalah dosa besar yang dipertontonkan Baitul Mal Pidie di hadapan Baitul Mal Aceh dan kabupaten kota lainnya, wabil khusus pemberi zakat di Pidie,” kata Sekjen TOMPi, Muhammad Nur, dalam keterangannya diterima Line1.News, Rabu, 16 April 2025.

Atas dasar itu, Muhammad Nur menilai BMK Pidie telah gagal dalam menjalankan fungsinya. “Gagal dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat di tengah situasi ekonomi masyarakat yang tidak baik-baik saja. Kita sama-sama tahu bahwa Pidie adalah kabupaten nomor dua termiskin di Aceh setelah Singkil”.

“Seharusnya Baitul Mal Pidie berada di garda terdepan dalam membantu program-program pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan dengan menyalurkan zakat secara tepat waktu,” tegas Muhammad Nur.

Muhammad Nur meminta kasus ini jangan dibiarkan terlalu lama, karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Bahkan, ia meminta Bupati Pidie, Sarjani Abdullah segera memanggil pihak terkait untuk meyelesaikan persoalan ini secepatnya.

“Kemudian, pihak Baitul Mal Pidie harus membuka diri terkait data penyaluran zakat yang selama ini diduga tidak transparan, sehingga dapat menimbulkan konflik kepentingan dan kebijakan di lembaga amil tersebut,” tutur Muhammad Nur.

Muhammad Nur menyebut zakat dan infak adalah milik umat yang harus segera disalurkan sesuai kriteria yang telah ditetapkan agama, “agar tidak dikutuk Tuhan, baik di dunia maupun di akhirat”.

Dia juga meminta pihak terkait untuk melakukan penyelidikan terkait penggunaan dana tersebut sejak tahun-tahun sebelumnya. “Apakah sesuai antara jumlah dana, data penerima dan rasio wilayah penerima manfaat untuk memenuhi prinsip-prinsip berkeadilan di lembaga amil tersebut”.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy