Tim Gabungan Babat 18,5 Hektare Sawit Ilegal di Abdya

Tim gabungan
Tim gabungan menebang sawit ilegal di kawasan hutan di Kabupaten Aceh Barat Daya, Sabtu (15/11/2025). Foto: Antara/KPH IX Aceh

Blangpidie – Tim gabungan membabat ribuan pohon kelapa sawit ilegal yang ditanam dalam kawasan hutan lindung Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya, Sabtu, 15 November 2025.

Luas lahan sawit yang ditertibkan mencapai 18,5 hektare, membentang dari Kilometer 18 hingga 25 sepanjang jalan penghubung Babahrot dengan Terangun, Gayo Lues.

Pelaksana tugas Kepala Seksi Pembinaan Teknis dan Perlindungan Hutan KPH IX Aceh Syukramizar menjelaskan, penertiban dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021.

Aturan tersebut secara jelas melarang penanaman kelapa sawit di dalam kawasan perhutanan sosial yang telah ditetapkan.

“Pemegang persetujuan pengelolaan dilarang menanam kelapa sawit di areal perhutanan sosial,” ujarnya dilansir Antara.

Penertiban dilakukan setelah masuknya laporan dari pengurus kelompok tani hutan, calon penerima izin perhutanan sosial, terkait keberadaan tanaman sawit di calon areal kerja skema hutan kemasyarakatan.

Syukramizar menjelaskan lahan yang ditertibkan berada dalam areal permohonan perhutanan sosial dari tiga Kelompok Tani Hutan (KTH) yang sedang dalam proses pengajuan izin, yakni Sejahtera Bersama, Tuah Nanggroe, KTH Tuah Seudong Rimba.

Ketiga KTH tersebut telah diverifikasi teknis oleh Balai Perhutanan Sosial, Balai Pemantapan Kawasan Hutan, dan Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan Aceh pada Agustus 2025.

Sebelum penertiban, kata dia, KPH telah menyosialisasikan dan memberikan teguran kepada masyarakat yang menanam sawit di kawasan hutan di wilayah tersebut.

“Kami juga sudah mengimbau masyarakat agar membongkar atau menertibkan tanaman sawit yang ditanam ilegal secara mandiri,” kata Syukramizar.

Ia juga mengajak masyarakat menjaga kelestarian hutan dan tidak melakukan aktivitas ilegal seperti perambahan, pembalakan liar, atau penanaman komoditas non-kehutanan.

“Jika ingin menanam sawit, lakukan di luar kawasan hutan. Kawasan hutan sebaiknya ditanami tanaman pohon serbaguna seperti durian, alpukat, petai, jengkol, dan lainnya.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy