Lhoksukon – Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh nomor urut 01, Bustami Hamzah-M. Fadhil Rahmi, melaporkan dugaan kecurangan atau pelanggaran dalam Pilkada Aceh 2024 ke Panwaslih Aceh Utara, Sabtu sore, 30 November.
Laporan itu diserahkan oleh Koordinator Saksi Om Bus-Syeh Fadhil Aceh Utara, Munirwan bersama Tim Hukum Paslon 01. Mereka didampingi Ketua dan Wakil Ketua Relawan RKB Aceh Utara, Fakhrurrazi Haji Cut alias F Rozi dan Mukhtar Daud bersama koordinator saksi kecamatan seluruh Aceh Utara. Turut hadir Kautsar Muhammad Yus dari Tim Pemenangan Provinsi Paslon 01.
Laporan tersebut menyebut adanya dugaan praktik kecurangan atau pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam proses Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Aceh di Kabupaten Aceh Utara.
“Saksi kami pihak 01 ada yang diintimidasi, ada yang terjadi pemukulan, ada yang terjadi teror, itu menjadi bahan kami untuk melaporkan,” kata Ketua Relawan Rumah Kita Bersama (RKB) Om Bus-Syeh Fadhil Aceh Utara, F Rozi kepada wartawan di Sekretariat Panwaslih Aceh Utara, Sabtu sore.
F Rozi menyebut salah satu simpatisan Om Bus-Syeh Fadhil di Desa Meucat, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, mengalami pemukulan.
Baca juga: Simpatisan Om Bus-Syeh Fadhil Dikeroyok di Aceh Utara, Tim Hukum Berikan Pendampingan
Selain itu, kata F Rozi, pihaknya menduga penyelenggara pemilihan di sejumlah desa dalam beberapa kecamatan sengaja mencatat kehadiran pemilih pada hari pemungutan suara mencapai 100 persen. “Seperti di [Kecamatan Tanah] Jambo Aye, Simpang Kramat, Syamtalira Bayu. Bagi kami itu sangat mustahil. Itu menjadi bahan laporan kami juga,” ujar mantan anggota DPR Aceh dua periode itu.
“Dugaan kami pelanggaran ini terjadi sangat terstruktur, sistematis dan masif,” tambah F Rozi.
F Rozi sangat menyayangkan masih ada oknum-oknum yang memakai cara-cara preman untuk meraih suara di Pilkada 2024.
“Kami harapkan laporan ini menjadi bahan pertimbangan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di Aceh Utara,” ucap F Rozi yang pernah menjadi calon bupati Aceh Utara di Pemilu 2017 lalu.
Menolak Hasil Pilkada di Aceh Utara
Tim Pemenangan Provinsi Paslon Om Bus-Syeh Fadhil, Kautsar Muhammad Yus mengungkapkan saksi pihaknya di TPS-TPS di Aceh Utara sudah meminta form keberatan, tapi tidak diberikan oleh KPPS pada hari pencoblosan.
Kondisi tersebut berlanjut saat proses penghitungan suara di tingkat kecamatan. “Saksi kita di tingkat kecamatan juga meminta untuk menuliskan form keberatan, tapi itu juga tidak diberikan oleh penyelenggara pilkada di tingkat kecamatan,” ujar Kautsar.
“Sehingga saksi kita tidak bisa melaksanakan protes sesuai dengan aturan yang berlaku. Akhirnya, saksi-saksi kita meninggalkan arena perhitungan di tingkat kecamatan,” tambah dia.
Kautsar menyebut saksi-saksi Om Bus-Syeh Fadhil dipaksa menerima hasil pleno di tingkat kecamatan. “Tapi saksi-saksi kita tidak bisa menerima, karena telah terjadi pelanggaran sistematis, masif, dan terstruktur,” tuturnya.
Lihat pula: Pelanggaran dan Kekerasan di Aceh Utara, Tim Om Bus-Syeh Fadhil Minta PSU Digelar Secepatnya
Kautsar menyampaikan Tim Pemenangan Om Bus-Syeh Fadhil sudah menggelar konferensi pers di Banda Aceh pada Sabtu siang (30/11). “Pasangan Om Bus-Syeh Fadhil menolak semua hasil Pilkada Aceh di Aceh Utara”.
“Karena ini bukan soal angka, bukan soal jumlah suara yang kita raih, tapi tentang proses pilkada yang enggak benar, penuh dengan intimidasi, kekerasan oleh aparatur pilkada itu sendiri di tingkat TPS maupun kecamatan,” tegas Kautsar.
Menurut Kautsar, seharusnya saksi pihaknya sudah mengisi form keberatan mulai di tingkat TPS. “Tapi bagaimana kita kasih surat sanggahan di TPS, saksi kita diintimidasi, digertak, dipukul, tidak boleh bawa masuk HP, duduk jauh-jauh, diam saja. Sehingga dia tidak bisa buat apa-apa,” ungkapnya.
“Padahal ada aparatur di sana tapi aparatur tidak bisa setop. Kita sudah koordinasi juga dengan pihak kepolisian tapi pihak kepolisian mengatakan bahwa itu ranahnya Panwasih. Ranahnya kepolisian di luar arena pemungutan suara itu,” ujar Kautsar.
“Kan viral itu di media sosial, semuanya melihat secara nasional bahwa sepertinya di Aceh Utara ini enggak punya hukum. Sepertinya di Aceh Utara ini betul-betul daerah preman. Bukan hanya pembiaran tapi di-support oleh sistem,” pungkasnya.
Koordinator Saksi Om Bus-Syeh Fadhil Aceh Utara, Munirwan berharap Panwaslih Aceh Utara menindaklanjuti laporan pihaknya sesuai ketentuan berlaku.
“Jika ada kekurangan persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan akan segera kami lengkapi. Yang terpenting Panwaslih kami minta agar dapat bekerja dengan objektif, transparan independen dan profesional. Ini semua untuk menyelamatkan masa depan demokrasi di Aceh Utara,” ujar Munirwan.
Pelajari Laporan
Laporan tim Om Bus-Syeh Fadhil itu diterima petugas penerima pengaduan didampingi Sekretaris Panwaslih Aceh Utara, Hamdani. Saat itu, tidak terlihat ketua dan anggota Panwaslih Aceh Utara di kantornya.
Ketua Panwaslih Aceh Utara, Sudirman mengatakan pihaknya akan mempelajari laporan ini berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024.
“Jika bukti-bukti yang diajukan memenuhi unsur pelanggaran, laporan tersebut akan diregistrasi dan diproses lebih lanjut sesuai aturan,” kata Sudirman dikonfirmasi Line1.News via pesan Whatsapp.[]
Reporter: Fajar/Rma
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy